Lompat ke konten

3 Cara Menghitung Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira

Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira

Jika kamu nasabah Adira maka seharusnya kamu sudah tau menggenai Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira. Informasi menggenai denda telat bayar sudah seharusnya di informasikan saat hendak mengajukan pinjanaman di adira.

Adira merupakan salah satu perusahaan pembiayaan untuk kendaraan bermotor, furniture, elektronik serta pembiayaan multiguna. Menariknya, Adira memberikan kemudahan kepada para nasabahnya saat melakukan pengajuan kredit baik untuk pengambilan motor ataupun lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Jika sudah menjadi nasabah Adira Finance, maka ada aturan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah ketika melakukan pembayaran usahakan jangan sampai melebihi tanggal jatuh tempo. Batas maksimalnya adalah 3 hari sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi yang berupa denda. Jika sedang tidak mampu melakukan pembayaran angsuran kamu bisa menggunakan PENANGGUHAN ANGSURAN ADIRA dengan menghubungi call center.

Namun, apabila saat melakukan pembayaran angsuran mengalami keterlambatan, maka sudah pasti nasabah akan mendapatkan denda yang harus dibayar pada bulan berikutnya. Besarnya denda yang diberikan oleh pihak Adira pun berbeda-beda, hal ini berdasarkan dari jenis produk yang dipilih dan berapa lama ketika telat membayar tagihan tersebut.

Maka dari itu, hal tersebut harus selalu diperhatikan oleh para nasabah Adira agar tidak mendapatkan denda yang menjadikan pengeluaran akan bertambah dan bisa mengakibatkan nama nasabah bisa di Blacklist oleh Adira. Untuk mengetahui berapa denda yang harus dibayarkan per hari dan cara menghitung denda tersebut, maka bisa simak ulasan berikut ini.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira

Denda Telat Bayar Angsuran Motor AdiraSecara umum, denda yang diberikan oleh Adira Finance adalah sebesar 0,5% dihitung per hari kemudian dikalikan dengan berapa lama ketika pembayaran tagihan tersebut mengalami keterlambatan. Jika masih belum paham, maka bisa lihat contoh cara menghitung denda Adira dari cicilan.id seperti berikut ini.

  • Jika tanggal jatuh tempo cicilan adalah tanggal 15 dan nasabah baru bisa membayar cicilan tersebut pada tanggal 20, berarti denda yang akan di tanggung oleh nasabah adalah sebanyak 5 hari. Sedangkan jumlah angsuran yang harus dibayarkan per bulannya yaitu sebesar 700 ribu, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut.
  • 700.000 x 0,5% = 3.500.
  • Jumlah tersebut kemudian dikali 5 hari sehingga cara menghitungnya adalah 3.500 x 5 = 17.500

Jadi, jumlah denda yang harus dibayar selama 5 hari adalah sebesar Rp 17.500 dan denda tersebut akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Cara Cek Denda Adira Finance

Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira TerbaruPengecekkan denda Adira pun bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Adira Finance. Berikut langkah-langkahnya mudah untuk cek denda adira finance terbaru.

  1. Pertama, buka aplikasi App Store atau Google Play Store di Smartphone.
  2. Setelah itu, cari aplikasi Adira Finance kemudian download dan instal aplikasi tersebut.
  3. Jika sudah berhasil di instal kemudian buka aplikasinya.
  4. Lakukan aktivasi dengan mengisi formulir seperti tanggal lahir, nomor pelanggan atau nomor kontrak, nomor Telepon dan lainnya pada formulir tersebut.
  5. Jika formulir sudah diisi semua, maka tinggal pilih “Setuju“.
  6. Apabila aktivasi sudah berhasil dilakukan, kemudian buka kembali aplikasi Adira Finance.
  7. Lalu pilih menu “Jejak angsuran atau detail tagihan“.
  8. Selanjutnya pilih “Metode pembayaran” dan disitu akan muncul total besarnya angsuran beserta denda yang harus dibayar.
  9. Selesai

Cara Membayar Denda Adira Finance

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Angsuran Motor AdiraKetika membayar denda, bisa dilakukan pada saat pembayaran angsuran pada bulan berikutnya atau ketika masa angsuran sudah selesai dilakukan. Namun, ada perbedaan di beberapa leasing pada saat pembayaran denda, berikut penjelasannya.

  • Pembayaran denda Adira Finance hanya bisa dilakukan di kantor leasing yang bersangkutan. Jika pembayaran denda tidak dilakukan saat melakukan pembayaran angsuran, maka jumlah total denda akan diakumulasikan dan harus dibayarkan pada saat pengambilan BPKB motor tersebut.
    Jika mengalami keterlambatan membayar angsuran hingga lebih dari 30 hari, maka pembayaran angsuran tidak bisa dilakukan secara transfer dan harus datang langsung ke kantor leasing yang bersangkutan.
  • Berbeda dengan leasing lainnnya seperti FIF, jika denda dibawah 25 ribu maka pembayaran bisa dilakukan pada saat membayar angsuran melalui transfer seperti di Alfamart ataupun Kantor Pos. Namun, jika denda tersebut lebih dari 25 ribu, maka pembayaran denda tersebut hanya bisa dilakukan di Kantor cabang leasing yang bersangkutan.

Masa Toleransi Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit Motor

Setiap leasing memiliki cara yang berbeda-beda untuk memberikan masa toleransi keterlambatan pembayaran angsuran. Berikut ini adalah masa toleransi yang diberikan secara garis besar, simak penjelasannya.

  1. Keterlambatan angsuran motor yang mencapai 60 hingga 90 hari, maka bisa berakibat motor tersebut akan ditarik oleh pihak leasing.
  2. Nama nasabah yang sering melakukan keterlambatan tersebut juga akan di Blacklist oleh pihak leasing sehingga nama nasabah tersebut tidak bisa mengajukan kredit kembali pada leasing yang sama.
  3. Jika nasabah telat membayar angsuran selama lebih dari 4 hari, maka nasabah akan didatangi oleh debtcollector.

Kesimpulan

Sebagai catatan kalau perhitungan Denda Telat Bayar Angsuran Motor Adira bisa berubah sewaktu waktu. Selain juga perjanjian dengan adir antara personal mungkin beda sehingga besaran denda akan berbeda-beda. Informasi menggenai skema denda diatas dari cicilan juga tidak bersifat mengikat.

Itulah ulasan tentang denda telat bayar angsuran motor Adira yang perlu diketahui. Dengan adanya ulasan tersebut, nasabah bisa mengecek sendiri berapa denda yang harus dibayar dan cara membayarnya.

Selain itu, nasabah juga harus lebih waspada agar tidak mengalami keterlambatan angsuran karena bisa berujung pada penarikan motor dan namanya juga akan di blaclist sehingga bisa mengalami kesulitan ketika akan mengajukan kredit kepada leasing yang sama. Semoga bermanfaat, ketahui juga Syarat KPR BNI Griya yang mungkin akan berguna untuk kamu yang ingin mengajukan KPR BNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version