12 Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan

Buat kamu yang tidak igin terjerat dengan sistem bunga dari Bank Konvensional, maka kamu bisa coba Cara Pinjam Uang di Bank Syariah tanpa Jaminan seperti yang akan dijelaskan pada ulasan berikut ini. Jenis pinjaman yang satu ini menggunakan sistem akad jual beli dengan cara mengangsur pinjaman sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Namun sebelum Bank Syariah memberikan pinjaman, calon nasabah harus menyatakan bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang bersifat Halal seperti untuk merenovasi rumah, modal usaha dan lain sebagainya. Untuk mengajukan pinjaman di Bank Syariah pun tidak jauh berbeda dengan Bank Konvensional, maka dari itu silakan simak Cara Pinjam Uang di Bank Syariah tanpa Jaminan berikut ini.

Mudahnya cara pinjam uang di bank syariah tanpa jaminan bisa di akses memiliki beberapa mekanisme yang berbeda. Hampir sama dengan Cara Membayar Easy Cash Secara Offline yang bisa di jalankan dengan beberapa metode pembayaran.

Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk meminjam uang di Bank Syariah tanpa jaminan. Untuk mengajukan pinjaman, kamu bisa datang langsung ke kantor cabang Bank Syariah yang terdekat di daerah kamu.

Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan

Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan TerbaruNamun, sebelum mengajukan pinjaman uang di Bank Syariah, sebaiknya kamu persiapkan terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman uang di Bank Syariah. Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya tinggal mengajukan pinjaman uang di Bank Syariah dengan langkah-langkah CICILAN.ID sebagai berikut.

  1. Pertama, silakan datang langsung ke kantor cabang Bank Syariah dengan membawa persyaratan dokumen.
  2. Jika sudah sampai di kantor cabang Bank Syariah, selanjutnya ambil nomor antrian di bagian CS.
  3. Tunggulah hingga mendapatkan giliran panggilan.
  4. Setelah dipanggil, maka langsung saja menuju ke tempat CS Bank Syariah.
  5. Selanjutnya, silakan sampaikan maksud kedatangan kamu bahwa akan mengajukan pinjaman uang tanpa jaminan.
  6. Setelah itu, nantinya petugas CS akan memberikan penjelasan tentang produk-produk syariah.
  7. Kamu juga bisa konsultasikan langsung ke petugas CS Bank Syariah tentang jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan kamu.
  8. Jika sudah menentukan produk syariah yang sesuai dengan kebutuhan, maka petugas akan meminta persyaratan dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya untuk proses pengecekkan.
  9. Apabila Bank menerima pengajuan kamu, maka pihak Bank akan menyerahkan surat perjanjian yang berisi tentang aturan bagi hasil dan konsekuensi jika terjadi kecurangan.
  10. Jika kamu setuju, kamu bisa langsung menandatangani surat perjanjian tersebut.
  11. Setelah ditandatangani, maka kamu akan menerima dana pinjaman yang dicairkan dalam bentuk tunai.
  12. Selesai.

Itulah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk pinjam uang di Bank Syariah tanpa jaminan. Jika sudah berhasil mendapatkan pinjaman uang, maka kamu wajib mengembalikan pinjaman uang tersebut jika sudah mendapatkan keuntungan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bank Syariah.

Syarat Pinjam Uang di Bank Syariah tanpa Jaminan

Cara pinjam uang di Bank Syariah tanpa jaminan memang mudah dilakukan, namun kamu juga harus memperhatikan apa saja yang menjadi syarat untuk pinjam uang di Bank Syariah. Jika kamu tidak memenuhi salah satu syarat untuk pinjam uang di Bank Syariah, maka pengajuan kamu bisa ditolak.

Maka dari itu, perlu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi syarat pinjam uang di Bank Syariah. Adapun sayarat-syaratnya, silakan simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

  • Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan 65 tahun untuk usia maksimal.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • KTP asli dan fotokopi peminjam (bagi yang sudah menikah sertakan KTP suami/istri).
  • Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
  • Memiliki penghasilan tetap.
  • Surat keterangan penghasilan atau Slip Gaji dan Rekening Koran 3 bulan terakhir..
  • Laporan keuangan usaha (bagi yang memiliki usaha).
  • Buku Tabungan.

Setelah mengetahui persyaratan untuk pinjam uang di Bank Syariah tersebut, selanjutnya kamu bisa melakukan pengajuan di Bank Syariah dengan langkah-langkah yang sudah disebutkan diatas. Saat pengajuan, pastikan tidak ada syarat yang ketinggalan agar pengajuan kamu diterima oleh pihak Bank.

Akad-akad yang Ada di Bank Syariah

Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan TerbaruBank Syariah menggunakan sistem pinjaman uang yang berbasis hukum Islam tanpa riba sehingga tidak ada bunga yang dibebankan kepada debitur. Namun, sebelumnya pihak Bank dan nasabah akan melakukan perjanjian atau akad terlebih dahulu di awal transaksi yang sesuai dengan syariat Islam.

Nah, berikut ini merupakan beberapa akad yang sering digunakan dalam pinjaman uang di Bank Syariah. Lalu apa saja akad tersebut? Silakan simak penjelasan berikut ini.

1. Musyarakah

Akad yang pertama merupakan akad yang menggunakan sistem partnership atau join venture dimana keuntungannya dibagi sesuai dengan rasio yang disepakati. Sedangkan jika ada kerugian akan dibagi sesuai dengan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

2. Mutanaqishah (Capital Sharing/Join Modal)

Jenis akad ini memungkinkan nasabah dan Bank untuk menggabungkan modal agar bisa mendapatkan barang tertentu. Cara ini dilakukan jika nasabah hanya memiliki sebagian dana untuk membeli barang dan sisanya Bank yang akan membiayai sebagai bentuk kerjasama. Selanjutnya, nasabah bisa mencicil biaya yang dikeluarkan oleh Bank hingga lunas.

3. Mudharabah

Akad Mudharabah berisi tentang perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha dimana seluruh keuntungan akan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati. Pihak Bank akan menanggung seluruh resiko kerugian selain akibat kelalaian, penyalahgunaan dan kesalahan pengelolaan.

4. Murabahah (Jual-Beli)

Sesuai dengan namanya, akad ini merupakan jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati. Sistem pada akad ini adalah pihak Bank melakukan pembelian barang sesuai dengan permintaan nasabah, selanjutnya pihak Bank menjual kepada nasabah dengan ditambah keuntungan yang disepakati bersama.

5. Ijarah Wa Iqtina (Sewa dengan Perubahan Kepemilikan)

Jenis akad yang terakhir ini pihak Bank akan membeli barang terlebih dahulu sesuai dengan permintaan nasabah. Berikutnya nasabah akan meminjam atau membayar sewa untuk barang tersebut sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati bersama. Apabila masa cicilan sudah berakhir, maka barang tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah.

Akhir Kata

Demikian ulasan tentang cara pinjam uang di Bank Syariah tanpa jaminan. Dengan adanya ulasan diatas, kamu bisa mengetahui apa saja persyaratan untuk mengajukan pinjaman di Bank Syariah beserta cara mengajukannya.

Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan ada syarat dan mekanisme yang perlu di lakukan dengan mudah. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat, ketahui juga “Syarat Pengajuan Pinjaman Pensiunan BRI Briguna Purna” pada ulasan sebelumnya.