Lompat ke konten

Akulaku Legal atau Ilegal dan Terdaftar di OJK?

Akulaku Legal atau Ilegal

Akulaku menjadi salah satu perusahaan fintech terbesar di Indonesia. Ada beragam produk yang dimiliki Akulaku, seperti Dana Cicil, Akulaku Pay, dan KTA Asetku. Namun yang jadi pertanyaan, apakah Akulaku legal atau ilegal?

Mengetahui legalitas sebuah perusahaan fintech sangatlah penting. Sebab ada banyak sekali fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga tidak masuk akal.

Semua pinjol memang membebankan bunga. Namun yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal adalah besaran bunganya. Sebab untu bunga pinjaman online legal telah memenuhi regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan.

Bunga pinjaman online legal masih tergolong masuk akal. Berbeda dengan pinjol ilegal yang bunganya bisa 2 kali dari pinjaman. Belum lagi jika terjadi keterlambatan pembayaran yang bisa dikenakan denda sangat besar.

Akulaku juga mengenakan denda kepada pengguna yang telat bayar cicilan. Namun dendanya tidak terlalu besar karena sesuai dengan regulasi OJK. Namun apakah sebenarnya Akulaku termasuk pinjaman online legal?

Apa Itu Akulaku?

Cara Kredit HP di Akulaku Agar di ACC

Sebelum membahas mengenai legalitas Akulaku, mari kita terlebih dahulu membahas mengenai sejarah perusahaan fintech tersebut. Akulaku pertama kali didirikan pada tahun 2014 sebagai perusahaan fintech yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia.

Pada tahun 2016, Akulaku beralih ke bisnis pinjaman konsumen dan ditahun 2017, perusahaan fintech tersebut meluncurkan layanan Akucicil (Akulaku Pay) dan KTA Asetku.

Melalui layanan tersebut, Akulaku terus berkembang pesat menjadi fintech terbaik di Indonesia. Sebagai buktinya, pada tahun 2018 sudah ada 10 Juta orang yang mengajukan pinjaman ke Akulaku dan bertambah dua kali lipat menjadi 20 Juta pendaftar di tahun 2019.

Saat ini Akulaku tidak hanya beroperasi di Indonesia saja, namun juga di Filipina, Vietnam, dan Malaysia. Dengan semakin berkembangnya Akulaku maka membuat fintech ini semakin terbukti legalitasnya.

Akulaku Legal atau Ilegal

Akulaku Legal Atau Ilegal

Bagi yang bertanya, apakah Akulaku legal atau ilegal maka kami berani mengatakan bahwa Akulaku termasuk legal. Sebab Akulaku telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan adanya legalitas tersebut maka mengajukan pinjaman lewat Akulaku dijamin aman. Apalagi Akulaku menawarkan beragam produk pinjaman yang terdiri dari sebagai berikut.

1. KTA Asetku

KTA Asetku merupakan produk pinjaman utama yang dimiliki Akulaku. Melalui layanan ini, pengguna Akulaku bisa mengajukan pinjaman tunai tanpa jaminan dengan jangka waktu cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan.

Syarat mengajukan pinjaman KTA Asetku sangat mudah. Pengguna hanya perlu mengupload foto KTP dan mengisi formulir pengajuan pada aplikasi Akulaku.

Kemudian tinggal menunggu keputusan dari pihak Akulaku, apakah pengajuan di setujui atau ditolak. Jika disetujui maka dana pinjaman akan ditransfer ke rekening Bank yang sebelumnya telah didaftarkan.

2. Dana Cicil

Dana Cicil merupakan pinjaman kilat dari Akulaku yang berasal dari kredit limit pengguna Akulaku. Pinjaman bisa langsung cair ke rekening dalamm waktu 5 menit dengan maksimal pinjaman hingga Rp. 15 Juta.

Pinjaman ini akan dikenakan biaya admin 1% dari pokok pinjaman dan bunga bulanan hanya 1.5%. Sedangkan untuk bunga tahun tertinggi hanya 40%. Bunganya cukup rendah sehingga tidak akan memberatkan pengguna Akulaku.

3. Akulaku Pay

Akulaku Pay merupakan pinjaman dalam bentuk limit kredit untuk berbelanja produk atau barang di aplikasi Akulaku dan e-commerce lainnya seperti Shopee, Bukalapak, BliBli, JD.id, dll.

Dengan produk pinjaman ini maka pengguna Akulaku bisa membeli barang dengan sistem cicilan tanpa perlu memiliki kartu kredit. Limit kredit yang didapatkan juga besar, yakni mencapai 15 Juta Rupiah.

Ada beragam produk pinjaman yang ditawarkan Akulaku. Namun untuk memastikan legalitas Akulaku apakah legal atau ilegal, kami sarankan untuk menghubungi customer service Akulaku melalui contact center di bawah ini.

  1. Whatsapp : +62 811-1350-816
  2. Email : cs.id@akulaku.com

Kesimpulan

Setelah mengetahui bahwa Akulaku merupakan pinjaman online legal maka sekarang anda tidak perlu ragu apabila tertarik mengajukan salah satu produk pinjaman yang disediakan Akulaku.

Dengan adanya Akulaku maka solusi keuangan bisa terselesaikan. Namun sebelum mengajukan pinjaman, kami sarankan untuk terlebih dahulu memastikan kemampuan diri dalam membayar cicilan setiap bulan.

Jangan sampai pinjaman disetujui, namun anda tidak bisa membayar cicilan. Sebab keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda. Dimana besaran dendanya bisa anda simak pada artikel sebelumnya mengenai “Resiko Tidak Membayar Akulaku“.

Nah demikianlah informasi mengenai legalitas Akulaku. Semoga dengan informasi di atas bisa menjadi referensi bagi yang tertarik mengajukan pinjaman Akulaku. Simak pula artikel lainnya mengenai Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah dan beragam aritikel lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version