Lompat ke konten

Apakah Kredit Pintar Penipu? Inilah 7 Syarat dan Cara Pengajuan

Apakah Kredit Pintar penipu? Pasti banyak yang bertanya seperti itu, terutama mereka yang tertarik mengajukan pinjamanan melalui aplikasi Kredit Pintar. Nah untuk mengetahui jawabannya, silahkan simak informasi cicilan.id berikut ini.

Kredit Pintar merupakan salah satu aplikasi pinjaman online terpopuler di Indonesia. Sudah ada puluhan juta orang yang mendownload aplikasi ini. Tentu tidak semuanya mengajukan pinjamanan.

Banyak orang ragu mengajukan pinjaman karena takut tertipu. Hal tersebut sangat wajar. Sebab ada banyak sekali aplikasi pinjaman online ilegal yang hanya merugikan para penggunanya.

Ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal adalah membebankan bunga sangat besar. Bunganya bisa berkali-kali lipat dari jumlah pinjaman. Hal ini bisa terjadi karena aplikasi pinjol ilegal tidak mengikuti regulasi dari Pemerintah.

Sudah banyak orang yang menjadi korban aplikasi pinjaman online ilegal. Agar terhindar dari hal tersebut, kami sarankan untuk terlebih dahulu mengecek legalitas dari perusahaan pinjaman online yang dipilih.

Mengetahui legalitas perusahaan pinjaman online memang sangat penting agar bisa terhindar dari pinjaman online ilegal. Lalu apakah Kredit Pintar termasuk legal atau ilegal.

Apakah Kredit Pintar Penipu?

Kredit Pintar Penipu

Kredit Pintar merupakan aplikasi pinjaman online yang dimiliki PT. Kredit Pintar Indonesia. Perusahaan ini telah terbukti kredibilitasnya sebagai salah satu perusahaan pinjaman online terbaik di Indonesia.

Dari segi legalitas juga sangat jelas karena sudah mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah terdaftar secara resmi sejak 30 September 2019. Sebagai buktinya, Kredit Pintar memiliki Surat Tanda Berizin OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.

Legalitas yang jelas menjadi jaminan bahwa Kredit Pintar bukan penipu. Jadi anda tidak perlu ragu apabila ingin mengajukan pinjaman online satu ini. Namun sebelum itu, anda harus mempertimbangkan masalah bunga, syarat, denda, dll.

Syarat Pinjaman Online Kredit Pintar

Kredit Pintar tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK saja, namun juga menjadi bagian dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendaaan Bersama Indonesia). Hal ini membuktikan bahwa Kredit Pintar merupakan aplikasi pinjaman online legal.

Bagi yang tertarik mengajukan pinjaman maka bisa melalui aplikasi Kredit Pintar. Aplikasi tersebut bisa didownload di Play Store. Nah yang menarik dari Kredit Pintar adalah proses pengajuan pinjaman yang bisa langsung cair.

Proses pengajuan pinjaman ini super cepat. Dana bisa langsung cair ke rekening dalam waktu 5 menit. Tentu tidak semua pengajuan bisa disetujui. Sebab Kredit Pintar akan terlebih dahulu mengecek kelayakan pemohon melalui laporan SLIK OJK.

Pengajuan pinjaman Kredit Pintar tidak memperlukan jaminan. Anda bisa langsung mengajukan pinjaman hanya bermodalkan KTP. Dengan adanya kemudahan ini maka Kredit Pintar bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan.

Biaya dan Bunga Kredit Pintar

Pinjaman Online Kredit Pintar

Proses pengajuan yang mudah dan cepat menjadi kelebihan utama Kredit Pintar dibanding pinjol lainnya seperti Akulaku, Dana Tunai, dan Tunaiku. Namun sebelum mengajukan pinjaman ini, anda harus terlebih dahulu mengetahui bunga yang harus dibayarkan.

Suku bunga tahunan Kredit Pintar tidak lebih dari 11%. Bunganya tergolong rendah dan bisa bersaing dengan pinjaman online lainnya. Akan tetapi setiap pengajuan akan dikenakan biaya admin yang cukup besar.

Biaya admin Kredit Pintar sebesar 5% – 15%. Biaya tersebut tergantung dari jumlah dan periode pinjaman. Menariknya lagi, Kredit Pintar menawarkan jangka waktu pinjaman mulai dari 91 hari sampai dengan 360 hari.

Pengguna bebas memilih jangka waktu kredit yang diinginkan. Lalu berapa maksimal pinjaman yang bisa diajukan. Untuk maksimal pinjaman mencapai Rp. 20.000.000. Nantinya uang pinjaman akan langsung ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Uang pinjaman bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti bayar sekolah, renovasi rumah, beli motor, ataupun kebutuhan lainnya. Setelah mendapatkan pinjaman jangan lupa untuk membayar cicilan agar tidak dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda Kredit Pintar bisa dilihat melalui rincian tagihan yang tersedia pada aplikasi Kredit Pintar.

Jangan berpikir untuk tidak membayar cicilan. Ada banyak resiko jika tidak bayar cicilan. Dimana resikonya bisa anda lihat pada artikel berikut “Resiko Tidak Bayar Pinjaman Online“.

  • Biaya Admin : 5%-15%
  • Bunga : <11%
  • Maksmal Pinjaman : Rp. 20.000.000
  • Tenor : 61 Hari – 360 Hari

Cara Pengajuan Pinjaman

Dari informasi di atas dapat kita simpulkan bahwa Kredit Pintar memiliki kelebihan bunga dan biaya layanan yang rendah. Selain itu, pinjaman ini tidak memerlukan agunan atau jaminan.

Kelebihan yang tak kalah penting adalah keamanan privasi. Kredit Pintar menjanjikan keamanan data yang diupload saat mengajukan pinjaman. Lalu bagaimana cara mengajukan pinjaman online tersebut?

  1. Pastikan telah berumur 18 Tahun memiliki KTP sebagai syarat utama pengajuan Kredit Pintar
  2. Berikutnya untuk pengajuan pinjaman bisa melalui aplikasi Kredit Pintar yang bisa didownload di Play Store
  3. Kemudian buka aplikasi dan login menggunakan nomor handphone
  4. Setelah itu pilih jumlah pinjaman online serta periode pinjaman yang diinginkan
  5. Selanjutnya upload informasi diri dengan benar
  6. Kemudian tinggal menunggu persetujuan dari pihak Kredit Pintar
  7. Apabila layak mendapatkan pinjaman maka dana akan langsung dicairkan ke rekening kurang dari 24 Jam.

Kesimpulan

Apabila pengajuan disetujui maka tinggal membayar cicilan setiap bulannya. Kredit Pintar menyediakan beragam metode pembayaran cicilan. Untuk mengetahui caranya silahkan simak pada informasi Cara Bayar Cicilan Kredit Pintar.

Pembayaran cicilan yang mudah menjadi salah satu kelebihan Kredit Pintar. Nah apabila masih ada pertanyaan mengenai syarat pengajuan Kredit Pintar dan beragam informasi lainnya, silahkan hubungi contact center di bawah ini.

  1. Telp: 021-50598882
  2. Email: cs@kreditpintar.com
  3. Facebook: KreditPintarOfficial
  4. Instagram: @KreditPintar
  5. Twitter: @KreditPintar

Dengan membaca informasi di atas maka sekarang anda bisa mengetahui bahwa Kredit Pintar bukan penipu. Cukup sekian informasi pada kesempatan kali ini. Simak pula artikel sebelumnya mengenai Syarat Pinjaman Online Tunaiku dan beragam aritkel lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version