Semakin banyak orang meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online. Proses pencairan cepat dan syarat mudah menjadi alasan utama lebih memilih pinjol dibanding meminjam uang ke bank. Namu maraknya layanan pinjol ilegal membuat banyak orang tertipu. Jika mengalami hal tersebut silahkan mencoba cara melaporkan pinjaman online ilegal berikut ini.
Ada ratusan atau bahkan ribuan pinjaman online ilegal di Indonesia. Semuanya tidak terdaftar secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga tidak mengikuti regulasi terkait bunga, denda, dan biaya lainnya. Padahal regulasi yang dikeluarkan OJK bertujuan untuk melindungi konsumen agar terhindar dari penipuan.
Sebenarnya pemerintah sudah memberantas banyak sekali pinjaman online ilegal. Meskipun sudah diberantas, namun tetap saja masih banyak yang beroperasi. Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman dengan syarat jauh lebih mudah dibanding pinjol legal.
Proses pencairan pinjol ilegal juga jauh lebih cepat sehingga banyak orang yang tak ragu mengajukan pinjaman. Namun dibalik kemudahan tersebut, biasanya ada biaya terselubung yang akan merugikan nasabah.
Bunga pinjol ilegal juga tidak masuk akal. Belum lagi jika dikenakan denda yang bisa berkali-kali lipat lebih besar dibanding regulasi yang diberikan OJK. Bagi yang sudah terlanjur mengajukan pinjaman maka mau tidak mau tetap harus membayar cicilan setiap bulannya.
Membayar cicilan menjadi kewajiban semua nasabah pinjaman online, baik legal ataupun ilegal. Bagi yang tidak mau bayar maka sama saja lepas dari tanggung jawab. Terlebih jika mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal yang notabennya tidak terdaftar di OJK.
Anda harus menanggung semua resiko jika tidak membayar pinjaman. Adapun resikonya silahkan simak pada artikel berikut “Resiko Tidak Bayar Pinjaman Online“. Resiko yang dihadapi memang sangat besar. Oleh karena itulah jangan sampai meminjam uang ke pinjol ilegal.
Bagi yang menjumpai pinjol ilegal atau bahkan sudah menajadi korban, kami sarankan untuk melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK atau ke kepolisian. Cara melaporkannya cukup mudah. Anda bisa menyimpaknya pada pembahasan cicilan.id berikut ini.
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
1. Melaporkan Pinjol Ilegal Ke Kepolisian
Ada ribuan orang di Indonesia yang menjadi korban pinjol ilegal. Bagi yang menjadi korban maka bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kepolisian melalui website patrolisiber.id atau lewat email ke info@cyber.polri.go.id.
Silahkan hubungi kontak di atas, lalu adukan apa yang anda alami. Nantinya pihak Kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan yang diberikan. Namun jangan harap bisa lari dari tanggung jawaba, karena tetap harus membayar cicilan.
Semoga saja pinjaman online ilegal yang dilaporkan langsung di tutup sehingga anda tidak perlu membayar cicilan. Namun kemungkinannya sangat kecil.
2. Melaporkan Pinjol Ilegal Ke OJK
Selain ke Polisi, anda juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui panggilan telepon ke nomor 157 atau melalui Whatsapp ke nomor 08115715715. Selain itu, tersedia pula layanan email melalui alamat di bawah ini
- konsumen@ojk.go.id
- waspadainvestasi@ojk.go.id
Seperti yang kita ketahui bersama, OJK merupakan lembaga yang mengatur pinjaman onlinedi Indonesia. Oleh karena itulah sangat tepat jika mengirimkan aduan ke OJK terkait pinjaman online ilegal yang merugikan.
3. Melaporkan Pijol Ilegal Ke Kominfo
Peran masyarakat sangatlah penting dalam memberantas pinjaman online ilegal. Agar tidak semakin banyak orang yang tertipi pinjol ilegal, kami sarankan untuk melaporkannya ke Kemenkominfo. Caranya adalah dengan mengirimkan aduan lewat Whatsapp ke nomor 0811922545.
Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal melalui email Kemenkominfo di alamat aduankonten@kominfo.go.id. Nantinya Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran terhadap website, aplikasi, ataupun layanan lainnya terkait pinjaman online ilegal.
Kesimpulan
Nah itulah berbagai macam cara melaporkan pinjaman online ilegal. Anda bisa memilih lewat OJK, Kemenkominfo, atau lewat kepolisian. Meskipun anda tidak menjadi korban, anda tetap bisa melaporkannya untuk membantu orang lain agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
Maraknya pinjaman online di Indonesia memang sangat merasahkan. Sebab sudah ada banyak sekali korban yang terpaksa harus membayar bunga dan denda tidak masuk akal. Dengan membantu melaporkannya maka diharapkan bisa memberantas pijol ilegal.
Cukup sekian informasi cicilan.id pada kesempatan kali ini. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat dan bisa menajdi referensi bagi anda yang ingin mencoba melaporkan pinjaman online ilegal dengan cara mudah dan cepat. Simak pula artikel sebelumnya mengenai Cara Mengecek Rekening Koran BTN dan beragam aritkel lainnya.