Lompat ke konten

4 Cara Mengatasi Pinjol Gagal Bayar Ilegal & Legal

Cara Mengatasi Pinjol Gagal Bayar

Cara Mengatasi Pinjol Gagal Bayar mungkin sangat banyak di pertanyakan oleh mereka yang sedang terjerat pinjaman online. Pinjaman online yang semakin banyak memakan banyak korban membuatnya terlilih hutang yang semakin banyak setiap harinya.

Pinjaman online memang menjadi salah satu alternatif bagi orang yang sedang membutuhkan uang dengan proses yang cepat. Dibandingkan dengan di Bank, pinjaman online tidak memerlukan persyaratan yang ribet dan melalui proses rumit lainnya.

Karena kemudahan tersebut, menjadikan banyak orang tidak bisa mengontrol pinjamannya sehingga menyebabkan gagal bayar. Nah, buat kamu yang ingin tahu cara mengatasi gagal bayar pinjaman online tersebut, maka silakan simak ulasan dari Cicilan.id ini hingga selesai.

Ada beberapa cara yang bisa menjadi solusi untuk mengatasi gagal bayar pinjol atau pinjaman online. Cara ini cukup mudah dilakukan, namun bagi yang belum tahu caranya mungkin akan merasa kebingungan bagaimana prosedurnya.

Cara Mengatasi Pinjol Gagal Bayar

Cara Mengatasi Pinjol Gagal Bayar iLegalKeluh kesah berusan dengan pinjaman online ilegal memang akan cukup menyita waktu. Salah satunya yang paling sering di keluhkan jelas saat mengatasi Agar Pinjol Tidak Sebar Data ke kontak ponsel kita.

Maka dari itu, tidak heran jika banyak orang ingin tahu bagaimana cara mengatasinya. Daripada penasaran dengan cara-caranya, maka langsung saja simak penjelasan di bawah ini.

1. Melakukan Restrukuturisasi Pinjaman

Cara pertama untuk mengatasi kesulitan bayar pinjol adalah dengan melakukan restrukturisasi pinjaman. Tujuan dari cara ini adalah untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya.

Dengan mengajukan restrukturisasi, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan. Adapun keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.

  • Mengurangi tunggakan pokok hutang
  • Menambah jangka waktu pinjaman
  • Mengurangi suku bunga pinjaman
  • Mengubah pinjaman menjadi modal sementara
  • Menambahkan fasilitas pinjaman

Dengan mendapatkan keringanan tersebut, diharapkan debitur bisa melunasi pinjamannya karena akan menurunkan beban biaya cicilan per bulan. Meskipun demikian, total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.

2. Meminta Keringanan Bunga

Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online. Dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang.

Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi. Sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.

3. Melaporkan ke Instansi yang Berkaitan

Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan. Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon.

Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum. Selain itu, kamu juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.

Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online

Cara Mengatasi Pinjol Gagal Bayar LegalJika debitur tidak mampu membayar hutang pinjol, maka akan ada resiko yang ditanggung oleh debitur atau si peminjam. Tidak tanggung-tanggung, biasanya resiko tersebut berupa teror yang pastinya akan mengganggu kehidupan sehari-hari.

Bahkan teror tersebut bisa berlangsung hingga berbulan-bulan selama debitur belum membayar hutangnya. Berikut ada berbagai macam resiko yang akan ditanggung debitur, jika tidak sanggup membayar hutang dari pinjaman online.

1. Mendapatkan Teror Melalui Alat Komunikasi

Resiko yang sering terjadi jika telat membayar tagihan adalah di teror melalui alat komunikasi. Pada saat mengajukan pinjaman online, nomor telepon wajib disertakan karena nomor tersebut akan berguna untuk menagih hutang jika sampai telat bayar.

Biasanya pihak pinjol akan melakukan teror melalui panggilan, SMS, WA, atau ke nomor teman kamu yang kamu masukkan pada saat pengajuan. Pihak pinjol akan melakukan teror terus menerus hingga kamu mau membayar jumlah tagihan yang sudah ditentukan.

2. Didatangi Oleh Debt Collector

Biasanya, debt collector akan mendatangi rumah debitur yang sudah lama tidak membayar hutangnya. Langkah tersebut merupakan langkah yang terakhir jika tidak ada kepastian dan susah dihubungi melalui telepon atau WA.

Debt collector akan meminta pertanggung jawaban terhadap kredit yang macet untuk segera melunasinya. Jika benar-benar belum membayar tagihannya, maka bicarakan baik-baik kepada petugas tersebut dan meminta keringanan supaya bisa membayar tagihannya.

3. Dikenakan Biaya Keterlambatan

Setiap penyedia jasa pinjaman tentunya akan menerapkan biaya tambahan jika sampai telat bayar. Biaya tambahan tersebut menjadi sanksi bagi yang melewati batas waktu pembayaran yang sudah ditetapkan.

Seperti Akulaku misalnya, Akulaku memberikan batas waktu setiap tanggal 7 setiap bulan dengan menerapkan denda mulai dari 2% hingga 10% dari total tagihan. Jika kamu sering mengalami telat bayar, maka tagihan kamu akan semakin besar karena ada tambahan biaya yang harus kamu bayar.

4. Skor Kredit Menjadi Turun

Selain terkena denda, resiko lain yang akan kamu terima adalah skor kredit kamu menjadi turun. Jika dalam riwayat kredit kamu baik, maka kamu akan mendapatkan skor tambahan dan bisa mendapatkan limit pinjaman lebih besar.

Begitu juga sebaliknya, jika riwayat kredit kamu buruk maka akan menurunkan skor kredit yang nantinya akan menyulitkan kamu ketika akan mengajukan pinjaman kembali. Jika tidak ingin hal itu terjadi, usahakanlah untuk selalu membayar tagihan tepat waktu agar skor kredit menjadi naik.

5. Dimasukkan ke Daftar Hitam

Jika kamu melakukan pinjaman online yang legal, secara otomatis data kamu akan tercatat di SLIK OJK. Setiap riwayat kredit yang kamu lakukan akan diawasi oleh lembaga tersebut.

Maka dari itu, jika sampai kamu telat bayar atau bahkan tidak membayar tagihan tersebut maka nama kamu akan dimasukkan ke daftar hitam. Biasanya, nama yang sudah tercatat dalam daftar hitam akan kesulitan untuk melakukan pinjaman lainnya sehingga bisa merugikan diri kamu sendiri.

Itulah resiko yang akan ditanggung bagi peminjam yang telat bayar di pinjaman online. Jika tidak ingin merasakan resiko tersebut, usahakan jangan sampai melalalaikan kewajiban kamu dalam membayar angsuran.

Akhir Kata

Nah, demikian ulasan tentang cara mengatasi gagal bayar pinjaman online yang perlu kamu ketahui. Dengan adanya ulasan yang sudah Cicilan.id bahas di atas, maka para peminjam yang sudah terlanjur malakukan gagal bayar pinjol bisa mencoba langkah-langkahnya.

Selain itu, perhatikan juga resiko yang akan ditanggung bagi peminjam yang tidak membayar hutangnya agar lebih berhati-hati. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat, wajib ketahui juga “Cara Bayar Tagihan OVO U Card” seperti ulasan cicilan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version