Ingin memiliki rumah impian dengan harga murah? Kamu harus tahu Cara Over Kredit Rumah Subsidi seperti yang akan dijelaskan pada ulasan ini. Seperti yang kita ketahui bahwa harga rumah semakin tahun semakin melambung tinggi harganya sehingga banyak yang belum bisa mewujudkan rumah impiannya.
Menyikapi masalah tersebut, pemerintah menyediakan program rumah subsidi yang bisa menjadikan solusi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Program dari pemerintah ini banyak diminati oleh masyarakat dan tidak sedikit pula yang ingin memiliki rumah dengan memanfaatkan program tersebut.
Apalagi, sekarang ini banyak yang memiliki rumah dengan cara over kredit karena dinilai lebih murah jika dibandingkan dengan membeli rumah secara langsung. Mungkin masih banyak yang belum tahu apa itu Over Kredit, Over Kredit merupakan proses pemindahan pinjaman rumah yang sedang dalam masa cicilan kepada debitur yang baru.
Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris sendiri cukup mudah, meskipun jika belum terbiasa mungkin akan ribet. Bahkan prosesnya akan lebih mudah dibandingkan dengan JUAL RUMAH ke BANK dengan beberapa syarat yang ada.
Dengan melakukan over kredit maka akan mendapatkan berbagai keuntungan, diantaranya yaitu bunga yang dikenakan akan lebih rendah dibandingkan dengan bunga pada pinjaman sebelumnya. Maka dari itu, bagi yang ingin tahu cara over kredit rumah maka silakan simak penjelasan berikut ini.
Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Ada dua tahap yang bisa dilakukan untuk over kredit rumah subsidi yaitu, tahap yang pertama adalah melaui Notaris dan tahap kedua melalui Bank. Dari kedua tahap tersebut, silakan simak prosedurnya agar proses over kredit rumah subsidi bisa berjalan dengan lancar.
Adapun cara untuk over kredit rumah melalui dua tahap tersebut, bisa disimak pada penjelasan seperti CICILAN.ID berikut.
1. Cara Over Kredit Rumah Lewat Notaris Terpercaya
Tahap pertama untuk melakukan over kredit rumah subsidi adalah melalui Notaris yang sudah terpercaya. Dengan menggunakan Notaris, maka proses over kredit rumah subsidi akan terjamin keamanannya karena melalui jalur hukum.
Untuk mengetahui cara over kredit rumah subsidi melalui Notaris, silakan simak penjelasan berikut ini.
- Mengurus Surat Kuasa dan Akta
Pihak Notaris akan membantu membuat Surat Kuasa yang sangat penting untuk pelunasan sisa cicilan dan juga untuk mengambil sertifikat. Selain itu, Notaris juga akan mengurus Akta jual-beli pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Menyiapkan Surat Pernyataan
Dengan bantuan Notaris, kamu akan disiapkan Surat Pernyataan bahwa rumah telah berganti kepemilikan. Maka dari itu, hak atas kredit juga akan dialihkan ke pihak pembeli.
- Menyampaikan Surat Pernyataan ke Pihak Bank
Jika Surat Pernyataan sudah berhasil dibuat dihadapan Notaris, nantinya Surat Pernyataan tersebut akan disampaikan ke pihak Bank. Selanjutnya, Notaris akan membuatkan Surat Pengikatan Perjanjian jual-beli jika prosesnya sudah selesai.
- Menyerahkan Dokumen ke Pihak Bank
Kemudian yang terakhir adalah kedua pihak dari penjual dan pembeli sama-sama mendatangi Bank pemberi KPR untuk menyerahkan dokumen yang sudah diurus oleh Notaris.
2. Cara Over Kredit Rumah Lewat Bank Pemberi KPR
Jika sudah mengikuti prosedur diatas, selanjutnya tinggal menuju ke tahap yang kedua yaitu cara over kredit rumah subsidi lewat Bank pemberi KPR. Sebelum melakukan cara ini, silakan siapkan dokumen terlebih dahulu agar proses over kredit rumah bisa brjalan dengan lancar.
Setelah dokumen disiapkan kemudian tinggal datangi Bank pemberi KPR untuk melakukan over kredit rumah subsidi. Brikut penjelasannya.
- Pertama, datangi Bank pemberi KPR.
- Selanjutnya datangi bagian administrasi atau bagian kredit rumah bersama dengan penjual untuk mengajukan peralihan kredit atau over kredit.
- Silakan ajukan pengalihan kredit rumah untuk menggantikan debitur lama.
- Jika permohonan disetujui oleh Bank, maka pembeli akan menjadi debitur baru dan menggantikan posisi pemilik debitur lama.
- Setelah itu, debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru atas nama pembeli beserta pengikatan jaminan (SKMHT) dan Akta Jual-Beli (AJB).
- Selesai.
3. Syarat dan Ketentuan Over Kredit Rumah
Over kredit rumah subsidi tidak akan berjalan dengan lancar jika kamu tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Maka dari itu, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuannya.
Jika ingin melakukan beli rumah bersubsidi, maka kamu harus penuhi syarat dan ketentuan seperti berikut.
- Berdomisili di Indonesia dan merupakan Warga Negara Indonesia.
- Memiliki usia minimal 21 tahun dan usia maksimalnya adalah 55 tahun.
- Sama sekali belum pernah mengajukan KPR.
- Memiliki pekerjaan tetap atau mempunyai usaha minimal sudah berjalan selama 1 tahun.
- Gaji maksimal Rp4 juta untuk rumah setapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah susun.
Selain persyaratan diatas, ada juga dokumen-dokumen lain yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berkut.
- Siapkan data identitas dari penjual dan pembeli seperti, KK, KTP, NPWP, Buku Nikah, Slip Gaji terbaru dan Surat Keterangan Kerja.
- Salinan PBB yang sudah dibayar dan juga salinan IMB.
- Buku Tabungan asli dan salinan bukti pembayaran angsuran.
- Memiliki salinan sertifikat dengan stempel Bank sebagai bukti bahwa sertifikat sudah lolos perizinan Bank.
- Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan sudah ditandatangani pembeli.
- Surat Kuasa dan AJB untuk pengalihan hak atas rumah.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan tentang cara beli rumah subsidi bekas yang bisa dilakukan. Dengan melakukan over kredit rumah subsidi, kamu akan mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah dibandingkan membeli rumah tanpa over kredit.
Namun, sebelum mengajukan pembelian rumah secara over kredit, sebaiknya perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pembelian berjalan dengan lancar. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat, wajib tahu juga Cara Mengaktifkan GoPayLater Secara Mudah seperti ulasan sebelumnya dari Cicilan.