Lompat ke konten

7 Cara Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank BNI

Cara Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank BNI

Bagaimana Cara Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank BNI yang benar jika KPR sudah lunas ?. Nah, bagi nasabah yang sudah melunasi semua KPR rumah di Bank BNI pastinya membutuhkan sertifikat rumah untuk di simpan kembali.

Jika di biarkan terlalu lama di Bank, mungkin nasabah akan khawatir nantinya akan terkana denda karena telat pangambilan. Oleh sebab itu jika sudah waktunya untuk mengambil sertifikat rumah maka bisa langsung mengambilnya jika semua syarat sudah terpenuhi.

Dimana untuk bisa mengambil sertifikat rumah di Bank sendiri kamu membutuhkan beberapa syarat wajib yang tentunnya perlu di siapkan. Nah, syarat pengambilan sertifikat rumah diantaranya adalah KPR atau pinjaman yang sudah lunas.

Sebenarnya Sertifikat rumah di Bank bisa jadi karena sebagai jaminan pinjaman atau jaminan KPR rumah. Pengambilan jaminan sertifikat rumah sendiri sebenarnya bisa di kuasakan atau juga di ambil sendiri tanpa ada perantara.

Nah, seperti Pinjaman Bank BNI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah juga bisa di ambil setelah pelunasannya selesai. Tahapan pengambilan sertifikat rumah sendiri bisa di lakukan dengan tahapan-tahapan yang sudah di tentukan.

Cara Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank BNI

Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank BNIPengambilan sertifikat rumah yang di jaminkan sendiri membutuhkan beberapa proses yang tepat dan benar. Nah, kamu yang mengajukan pengambilan sendiri haruslah memenuhi syarat pengambilan terlebih dahulu.

Salah satu syarat wajibnya tentu saja bukti pelunasan angsuran terahir. Berikut ini cicilan.id sudah rangkum beberapa tahapan menarik menggenai bagaimana Cara Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank BNI yang benar dan sesuai prosedur.

1. Konfirmasi Ke Pihak Bank

Langkah pertama adalah dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Bank. Jadi saat hendak mengambil sertifikat di Bank alangkah baiknya untuk menghubungi pihak Bank terlebih dahulu via panggilan.

Silahkan atur janji untuk pengambilan Sertifikat rumah bila angsuran terahir sudah di bayarkan. Dimana kamu tidak bisa langsung mengambil sertifikat rumah karena ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu.

Beberapa Bank memberikan denda kepada nasabah yang terlambat mengambil jaminan sertifikat rumah. Oleh sebab itu alangkah baiknya kamu untuk melakukan pengecekan dengan melakukan panggilan telephone terlebih dahulu.

2. Ambil Dokumen Pelunasan

Selanjutnya kamu bisa mengambil dokumen pelunasan yang di keluarkan dari Bank. Pada tahapan pertama saat sertifikat rumah jadi jaminan atau KPR sudah lunas maka ambil dokumen pelunasan dari pihak Bank BNI.

Pengambilan dokumen pelunasan di lakukan pada kantor tempat mengajukan pinjaman. Namun setiap Bank memiliki kebijkan tersendiri untuk mengajukan pengambilan dokumen pelunasan sendiri-sendiri.

3. Syarat Pengambilan Sertifikat

Untuk bisa mengambil sertifikat rumah yang di Bank ada beberapa syarat yang tentu saja sudah Bank BNI persiapkan. Syarat ini sebagai langkah untuk bisa mengambil sertifikat rumah.

  1. Bukti pelunasan
  2. Buku tabungan
  3. KTP
  4. Kartu keluarga dan buku nikah
  5. Biaya surat pengantar roya
  6. Kartu ATM
  7. Surat perjanjian kredit
  8. Meterai 3 lembar

Semua syarat yang di siapkan tersebut wajib terlebih dahulu kamu persiapkan sebelum mendatangi kantor Bank BNI. Nah, kamu bisa melengkapi semua syarat ini bisa kamu bawa saat mengambil sertifikat rumah.

4. Dalam Proses Pengambilan Sertifikat

Nantinya setelah menerima bukti pelunasan dari Bank, Kamu diminta untuk mendatangi kantor cabang Bank BNI. Di kantor cabang nantinya kamu diminta untuk mengisi permohonan pengambilan dokumen pokok yang isinya terdiri dari informasi pengguna.

Proses ini sendiri di lakukan pada bagian customer service bagian loan. Nah, kamu bisa ikuti mekanismenya sampai pihak bank mengembalikan sertifikat rumah yang kamu jaminkan.

5. Pihak Bank Memeriksa Kelayakan Syarat

Sebelum pihak Bank memberikan dokumen atau surat sertifikat maka pihak Bank akan memeriksa kelayakan syarat yang dibawa. Kamu di minta membawa kartu identitas lengkap dengan buku rekening Bank serta bukti angsuran terahir.

Nah, pada proses ini pihak Bank biasanya akan meminta jika ada biaya seperti denda maupun belum melakukan pengambilan surat konfirmasi lunas. Dalam tahapan ini silahkan ikuti semua langkah dari pihak Bank BNI.

6. Proses pengambilan Sertifikat Rumah

Langkah selanjutnya adalah proses pengambilan sertifikat rumah di Bank. Jika syarat pengambilan sudah lengkap maka pihak Bank akan mengkonfirmasi kembali apakah kamu benar pemilik dari sertifikat rumah tersebut atau tidak.

Apabila semua syarat telah sesuai, maka kamu nantinya di mintai tanda tangan di antas materai. Nah, proses pengambilan sertifikat rumah bisa di lakukan pada tahapan yang satu ini.

7. Pihak Bank Menyerahkan Sertifikat

Setelah semua siap, maka kamu diminta menunggu untuk nantinya di berikan sertifikat rumah yang sudah tertahan di Bank. Proses ini bisa memakan waktu beberapa menit tergantung dari pencarian di Brankas Bank BNI tempat penyimpanan dokumen.

Nah, jika sudah maka kamu akan mendapatkan sertifikat rumah yang di jaminkan. Silahkan periksa terlebih dahulu semua kelengkapan dokumen yang di serahkan oleh pihak Bank BNI.

Ahir Kata

Jadi itu dia beberapa lengkah yang mungkin perlu kamu ketahui saat hendak Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank BNI. Jika masih kurang jelas, sangat di sarankan kamu untuk bisa menghubungi pihak Bank BNI untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Nah, sertifikat rumah sebagai jaminan jika sudah waktunya di ambil, memang alangkah baiknya di ambil saja. Simak juga inoformasi menggenai Syarat Take Over KPR BTN pada ulasan sebelumnya dari Cicilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version