5 Denda dan Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat

Ada banyak sekali aplikasi pinjaman online terpercaya di Indonesia. Salah satunya adalah Rupiah Cepat. Melalui aplikasi ini, masyarakat Indonesia bisa mengajukan pinjaman tunai dengan nominal mulai dari Rp. 600 Ribu sampai Rp. 5 Juta. Jumlah pinjaman yang diberikan cukup besar, nampun apa resiko jika tidak membayar pinjaman Rupiah Cepat?

Legalitas Rupiah Cepat telah terbukti karena telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, Rupiah Cepat menjadi menjadi anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendaaan Bersama Indonesia) dan terdaftar di Keminfo. Legalitas tersebut membuat Rupiah Cepat menjadi salah satu perusahaan Fintech terbaik di Indonesia.

Dengan legalitas yang jelas maka Rupiah Cepat memiliki kekuatan hukum untuk menagih para penggunanya apabila terjadi keterlambatan pembayaran ataupun tidak membayar tagihan. Resiko tidak membayar Rupiah Cepat juga tidak berbeda jauh dengan resiko tidak bayar Home Credit ataupun Akulaku yang sama-sama terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Yang namanya pinjaman tentu harus dikembalikan. Jika berniat tidak membayar tagihan maka harus menanggung semua resikonya. Ada banyak resiko yang harus ditanggung dan untuk mengetahui apa saja resiko tidak membayar Rupiah Cepat silahkan simak informasi cicilan.id berikut ini.

Denda dan Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat

Denda Rupiah Cepat

1. Mendapatkan Denda Keterlambatan

Pembayaran tagihan Rupiah Cepat harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempol. Apabila melewati tanggal jatuh tempo maka resikonya adalah mendapatkan denda keterlambatan. Besaran biaya keterlambatan akan dihitung berdasarkan produk pinjaman.

Untuk mengetahui besaran denda Rupiah Cepat bisa melihatnya melalui aplikasi Rupiah Cepat. Nantinya akan muncul detail tagihan beserta denda yang harus dibayarkan. Denda akan bertambah besar seiring waktu keterlembatan. Jadi jangan tunda pembayaran agar dendanya tidak semakin besar.

2. Akun Diblokir

Menurut informasi yang kami dapatkan dari https://www.rupiahcepat.co.id/FAQ, pengguna Rupiah Cepat yang telat membayar tagihan akan diblokir dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman selama masih ada tagihan yang belum dibayarkan. Hal ini akan mengurangi kredit score anda sehingga mengakibatkan pemblokiran akun. Meskipun akun diblokir, namun anda tetap memiliki wajiban untuk membayar semua tagihan.

3. Penagihan Debt Collector

Semua perusahaan pembiayaan pasti membebankan denda keterlambatan bagi pengguna yang telat membayar tagihan. Namun bukan itu saja resiko tidak membayar Rupiah Cepat. Sebab masih ada resiko lainnya yang tidak kalah penting, yakni penagihan dari debt collector.

Penagihan dari debt collector sudah sesuai peraturan undang-undang. Namun yang jadi masalah adalah penagihan disertai ancaman. Mungkin tidak semua debt collector melakukan hal tersebut. Akan tetapi kasus ini sering terjadi sehingga sangat merasahkan.

Biasanya penagihan debt collector akan dilakukan apabila telat lebih dari 3 bulan. Pertama, debt collector akan menghubungi via telepon atau Whatsapp ke nomor yang terdaftar saat mengajukan pembiayaan Rupiah Cepat. Jika tidak mendapatkan respon maka nantinya akan menghubungi kontak darurat yang terdaftar.

Selain kontak darurat, pihak Rupiah Cepat juga bisa menghubungi nomor telepon yang tercantum didalam kontak ponsel. Sebab Rupiah Cepat berhak mengakses data ponsel anda saat mengajukan pinjaman sebagai evaluasi kelayakan pinjaman.

Selain penagihan lewat Telepon, debt collector juga bisa melakukan penagihan dengan datang ke rumah debitur yang tida membayar tagihan Rupiah Cepat. Apabila sudah sampai pada titik ini maka berarti anda wajib membayar semua tagihan hingga lunas. Jika tidak maka bisa berakibat fatal.

4. Berurusan Dengan Hukum

Pinjaman di Rupiah Cepat memiliki kekuatan hukum. Jadi apabila tidak bayar tagihan Rupiah Cepat makan bisa berurusan dengan hukum atau pihak berwajib. Tentu anda tidak ingin mengalami hal ini. Sebab urusannya bisa semakin panjang dan tidak menutup kemungkinan berakibat masuk ke penjara.

Kasus masuk penjara karena tidak bayar Rupiah Cepat memang hampir tidak pernah terjadi. Namun tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terjadi apabila telat hingga bertahun-tahun dengan jumlah pinjaman yang besar.

5. Masuk Blacklist SLIK OJK

Kami jamin 100% anda akan masuk ke dalam daftar black list SLIK OJK atau BI Checking jika tidak membayar Rupiah Cepat. Jika sudah diblokir maka riwayat kredit anda menjadi buruk dan tidak akan bisa lagi mengajukan pinjaman ke Bank ataupun perusahaan pembiayaan lainnya.

Butuh waktu hingga 1-2 tahun atau bahkan lebih untuk membersihkan nama yang sudah diblacklist. Tentu hal ini sangat merugikan. Apagila jika pinjaman yang diajukan cuma sedikit. Untuk mencegahnya maka perlu membayar tagihan secara tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Kesimpulan

Nah itulah beberapa resiko jika tidak membayar tagihan Rupiah Cepat. Yang pasti anda akan dirugikan jika tidak membayar tagihan secara tepat waktu. Terlebih jika sampai berurusan dengan Debt Collector yang akan terus melakukan penagihan hingga semua tagihan dibayarkan.

Setelah mengetahui semua resikonya, kami sarankan untuk berpikir dua kali sebelum mengajukan pinjaman ke Rupiah Cepat. Pastikan anda memiliki kemampuan finansial yang baik agar bisa membayar pinjaman secara tepat waktu. Cukup sekian informasi kali ini, simak pula artikel sebelumnya mengenai Cara Membuat Akun Akulaku dan beragam artikel lainnya.

Exit mobile version