Lompat ke konten

Denda Telat Bayar GoPayLater Per Hari Terbaru

Tidak semua pengguna GoJek bisa mengaktifkan layanan GoPayLater. Nah bagi yang sudah mengaktifkan layanan tersebut maka harus bayar tagihan tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat bayar GoPayLater. Dendanya cukup lumayan dan untuk mengetahui besaran dendanya silahkan simak berikut ini.

GoPayLater merupakan layanan pinjaman online yang disediakan GoJek. Melalui layanan ini, pengguna GoJek bisa melakukan transaksi dan membayarnya dibulan berikutnya. Jika telat bayar maka akan dikenakan denda keterlambatan, sesuai dengan ketentuan dari pihak GoJek.

Denda telat bayar GoPayLater akan dihitung per-hari setelah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran. Menurut kami dendanya tidak terlalu besar. Namun denda tersebut bisa semakin menumpuk jika telat hingga berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan.

Satu-satunya cara agar tidak dikenakan denda keterlambatan adalah membayar tagihan sebelum jatuh tempo. Dimana tanggal jatuh temponya adalah tanggal 6 pada bulan berikutnya. Jika melebihi tanggal 6 maka otomatis langsung dikenakan denda.

Menariknya, GoJek memiliki kebijakan bahwa denda keterlambatan tidak akan total jumlah transaksi. Inilah yang membuat GoPayLater berbeda dengan layanan PayLater lainnya. Nah untuk mengetahui berapa dendanya silahkan simak informasi cicilan.id di bawah ini.

Denda Telat Bayar GoPayLater

Denda Keterlambatan ShopeePayLater

Bagi yang telat bayar tagihan GoPayLater akan mendapatkan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 2.000/hari. Denda tersebut akah berlaku apabila tagihan belum dibayarkan hingga melewati masa tenggang, yaitu 5 hari setelah jatuh tempo atau pada tanggal 6 setiap bulannya.

Gojek berhak memberikan denda kepada semua pengguna yang telat bayar tagihan GoPayLater. Denda keterlambatan yang dikenakan juga bisa kurang dari Rp. 2.000 per hari agar tidak melebihi total nominal transaksi .

Besar kecilnya denda telat bayar GoPayLater tergantung dari pihak GoJek. Namun di atas kertas dendanya sebesar Rp. 2.000 per hari. Untuk memastikan denda tersebut, anda bisa mengeceknya pada detail tagihan GoPayLater

Gojek akan memberikan notifikasi apabila tagihan sudah jatuh tempo. Dengan adanya notifikasi tersebut maka pengguna GoPayLater bisa terhindar dari denda keterlambatan.

Jika sudah terlanjur mendapatkan denda maka harus segera dibayarkan agar tidak semakin menumpuk. Lalu bagaimana jika tidak membayar tagihan GoPayLater? Apakah hanya akan dikenakan denda keterlambatan saja?

Selain denda, pengguna GoPayLater yang telat bayar juga harus menanggung beberapa resiko lainnya. Salah satunya adalah bisa masuk ke dalam daftar Blacklist SLIK OJK karena sejatinya GoPayLater merupakan layanan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pihak GoJek juga berhak melakukan penagihan secara langsung apabila pengguna membandel dan tidak mau bayar tagihan GoPaylater. Penagihan akan terlebih dahulu dilakukan lewat telepon, sms ataupun WA.

Jika pengguna tetap tidak mau bayar tagihan, maka pihak GoJek akan melakukan penagihan ke alamat rumah menggunakan jasa debt collector.

Bagaimanapun juga tagihan tetap harus dibayarkan, meski anda sedang tidak memiliki uang. Untungnya Gojek bisa mengurangi denda keterlambatan apabila mengalami situasi tertentu.

Kesimpulan

Setelah mengetahui besaran denda telat bayar GoPayLater maka diharapkan anda akan terhindar dari denda keterlambatan. Denda sebesar Rp. 2.000 mungkin akan terasa cukup kecil, namun semakin bertambah besar apabila telat dalam waktu cukup lama.

Tidak hanya GoJek, penyedia layanan PayLater lain juga mengenakan denda kepada pengguna yang telat bayar. Salah satunya adalah Shopee yang mengenakan denda telat bayar ShopeePaylater sebesar 5% dari total tagihan.

Jika dibanding ShopeePaylater, bisa dikatakan denda GoPayLater jauh lebih kecil. Sebab denda tersebut dihitung per hari, bukan per bulan.

Nah cukup sekian informasi seputar denda keterlambatan GoPayLater. Semoga informasi yang kami sampaikan di atas bermanfaat dan simak pula artikel lainnya tentang  Cara Mendapatkan mToken BRI dan beragam artikel lain seputar dunia kredit dan perbankan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version