Lompat ke konten
Beranda » news » Resiko Tidak Bayar Angsuran Home Credit : Bunga & Denda

Resiko Tidak Bayar Angsuran Home Credit : Bunga & Denda

Resiko Tidak Bayar Angsuran Home Credit

Resiko tidak bayar angsuran Home Credit adalah mendapatkan denda. Besaran denda tergantung dari jumlah hari keterlambatan. Semakin lama tidak bayar angsuran, maka denda yang dibebankan semakin besar. Belum lagi anda harus berhadapan dengan Debt Collector yang akan terus melakukan penagihan selama angsuran belum dibayarkan.

Sudah sewajarnya Debt Collector melakukan penagihan. Sebab yang namanya pinjaman harus dikembalikan. Apalagi jika telat bayar angsuran berbulan-bulan, tentu pihak Home Credit akan berusaha semaksimal agar pinjaman bisa dikembalikan. Jadi jangan sekali-kali berpikir untuk tidak bayar angsuran Home Credit.

Home Credit sendiri merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Sekarang Home Credit memiliki banyak sekali produk pinjaman yang membuat masyarkat Indonesia bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman uang tunai atau membeli barang dengan sistem kredit.

Cara pengajuan dan syarat Home Credit yang mudah menjadi alasan utama mengapa banyak orang memilih Home Credit. Apalagi sekarang Home Credit tidak hanya bisa digunakan untuk kredit barang, namun juga pinjaman dalam bentuk uang tunai.

Apapun produk pinjaman yang dipilih, pelanggan Home Credit tetap harus membayar angsuran setiap bulannya. Bagi yang nekat tidak bayar angsuran maka harus siap menanggung semua resikonya. Nah untuk mengetahui  resiko tidak bayar angsuran Home Credit silahkan simak informasi cicilan.id di bawah ini.

Resiko Tidak Bayar Angsuran Home Credit

Resiko Tidak Bayar Angsuran Home Credit

Apabila tidak bayar angsuran Home Credit maka akan mendapatkan denda keterlambatan. Besaran dendan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan. Untuk mengetahui besaran dendanya silahkan simak di bawah ini.

1. Telat 5 Hari

Apabila anda telat membayar angsuran selama 5 hari dari tanggal jatuh tempo maka akan mendapatkan denda sebesar Rp. 50.000. Denda tersebut akan ditambahkan ke jumlah angsuran yang harus dibayarkan. Apabila tidak ingin dendanya semakin besar maka bayarlah angsuran Home Credit.

2. Telat 30 Hari

Semakin lama anda menunggak pembayaran angsuran maka dendanya akan semakin besar. Nah apabila sudah telat 30 hari maka akan mendapatkan denda tambahan sebesar Rp. 75.000. Dengan denda tambahan tersebut maka dendanya menjadi Rp. 125.000 (Rp. 50 Ribu + Rp. 75 Ribu).

3. Telat 50 Hari

Jika dalam waktu 50 hari tetap belum membayar cicilan maka pelanggan Home Credit kembali mendapatkan denda tambahan sebesar Rp. 150.000. Denda tersebut akan ditambah dengn denda keterlambatan 5 hari dan 30 hari sehinga menjadi Rp. 275.000 (Rp. 50 Ribu + Rp. 75 Ribu + Rp. 150 Ribu).

4. Telat 90 Hari

Setelah 90 hari dan tetap belum bayar angsuran Home Credit maka resikonya harus mendapatkan denda tambahan sebesar Rp. 175.000. Pasti banyak pelanggan Home Credit yang keberatan dengan denda tersebut. Apalagi setelah dihitung-hitung maka dendanya menjadi Rp. 450.000 (Rp. 50 Ribu + Rp. 75 Ribu + Rp. 150 Ribu + Rp. 175 Ribu).

Nah itulah besar denda yang harus dibayarkan apabila telat bayar cicilan Home Credit. Denda tersebut akan semakin bertambah apabila anda tetap tidak mau bayar angsuran. Apalagi jika sudah lebih dari 6-12 bulan, bisa-bisa jumlah dendanya melebihi harga barang yang dibeli atau jumlah pinjaman yang didapatkan.

Kemudian untuk masalah bunga, Home Credit memberikan bunga sebesar 0% sampai dengan 3.99%. Selain itu, pelanggan juga dikenakan biaya pembayaran cicilan bulanan sebesar Rp. 6.000. Bunganya cukup kompetitif, namun apabila tidak bayar angsuran maka bunga dan dendanya semakin menumpuk.

Jika lebih dari 90 hari angsuran belum dibayarkan maka biasanya pihak Dept Collector akan langsung menghubungi via WhatsApp ke nomor yang telah terdaftar pada data Home Credit. Pihak Dept Collector akan berusaha semaksimal mungkin agar anda mau membayar cicilan.

Pihak Dept Collector berhak untuk mendatangi rumah anda jika tetap tidak mau bayar angsuran. Lebih parahnya lagi, anda bisa berurusan dengan hukum atau bahkan barang disita. Nah demikianlah informasi cicilan.id pada kesempatan kali ini. Simak pula artikel sebelumnya mengenai Syarat Pinjam Dana di Home Credit dan beragam artikel menarik lainnya.