3 Resiko dan Denda Telat Bayar KUR BRI

Bank BRI memiliki pinjaman yang dikhususkan untuk UMKM. Pinjaman tersebut bernama KUR (Kredit Usaha Rakyat). Setiap bulan nasabah KUR BRI wajib membayar cicilan secara tepat waktu. Apabila telat maka akan dikenakan denda telat bayar KUR BRI dan beragam resiko lainnya.

Program pinjaman KUR tidak sepenuhnya dijalankan Bank BRI saja. Pinjaman ini juga tersedia di bank lain, seperti Mandiri, BNI, Bank Jateng, dan masih banyak lagi lainnya. Nah yang menarik dari pinjaman KUR adalah memiliki bunga sangat rendah.

Bunga KUR berbeda dengan bunga pinjaman umum lainnya. Sebab bunga KUR mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga bunganya jauh lebih rendah. Alhasil besaran cicilan jauh lebih ringan dibanding pinjaman umum yang disedikan Bank BRI.

Syarat pengajuan KUR juga mudah. Namun pinjaman ini hanya dikhususkan untuk UMKM yang telah memenuhi persyaratan dari Bank BRI. Salah satu syaratnya adalah harus memiliki usaha aktif dan produktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan.

Nasabah BRI bisa mengajukan pinjaman dengan nominal mulai dari Rp. 1 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta. Bunga yang dibebankan tetap sama, yakni sekitar 6% per tahun. Kemudian untuk besaran angsuran tergantung dari jangka waktu pinjaman dan nominal pinjaman yang diajukan.

Semakin lama jangka waktu pinjaman maka total pengembalian dana semakin besar. Untungnya bunga KUR BRI tergolong sangat ringan sehingga besaran angsuran tidak akan memberatkan nasabah. Meskipun begitu pembayaran angsuran harus tetap dilakukan secara tepat waktu.

Denda Telat Bayar KUR BRI

Tanggal pembayaran KUR BRI akan disesuaikan dengan waktu pengajuan KUR. Nantinya pembayaran angsuran akan dilakukan secara autodebet melalui rekening BRI yang sebelumnya digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR.

Apabila memiliki saldo yang cukup untuk membayar cicilan maka saldo akan terpotong secara otomatis. Namun apabila saldo kosong dan anda harus membayar cicilan maka bisa melakukan setor tunai di bank atau mentransfer uang ke nomor rekening yang dimiliki.

Selain itu, anda juga bisa melakukan setor tunai melalui agen BRILink. Yang paling penting saldo rekening mencukupi untuk membayar cicilan. Lalu bagaimana jika tidak memiliki uang untuk membayar cicilan KUR BRI? apakah boleh tidak membayar cicilan?

Cicilan KUR BRI wajib dibayarkan. Jika tidak membayar maka bisa mendapatkan denda keterlambatan. Besaran denda ditentukan oleh pihak Bank BRI dan sayangnya kami tidak mendapatkan informasi rinci mengenai besaran denda yang dibebankan.

Apabila mengacu dari denda KUR BNI yang sebesar 5% per tahun dari total pinjaman maka kemungkinan besaran dendanya sama. Sebab bunga KUR BNI dan KUR BRI sama saja. Denda tersebut tergolong cukup kecil jika dibandingkan pinjaman lainnya.

Nah untuk memastikan besaran denda, kami sarankan untuk datang langsung ke kantor cabang terdekat atau menghubungi Call Center BRI di nomor 14017 / 1500017

Bank BRI juga memberikan keringanan kepada nasabah yang bermasalah dengan pembayaran cicilan. Nah untuk mengetahui caranya silahkan simak pada artikel sebelumnya mengenai “Cara Pengajuan Keringan Angsuran Bank BRI“.

Resiko Jika Tidak Membayar KUR BRI

Resiko Jika Telat Bayar KUR BRI

1. Denda

Resiko yang pertama sudah pasti denda, seperti yang kami sampaikan di atas. Hal tersebut sangat wajar karena juga berlaku di semua bank. Oleh karena itulah ada baiknya membayara cicilan secara tepat waktu dan menyiapkan dana sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan.

Denda bisa semakin menggunung apabila tidak membayar angsuran KUR hingga berbulan-bulan. Jika telat cuma 1 bulan mungkin tidak jadi masalah karena dendanya masih tergolong ringan. Namun lain cerita jika telat membayar hingga berbulan-bulan yang bisa membuat cicilan semakin membengkak.

2. Kredit Skor Menurun

Semua orang yang berurusan dengan pinjaman perbankan akan langsung tercatat pada laporan SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Laporan tersebut akan mencatat riyawat kredit seseorang yang mengajukan pinjaman KUR ataupun pinjaman perbankan lainnya.

SLIK OJK juga mencatat laporan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Nah apabila tidak membayar KUR BRI maka otomatis riwayat kredit menjadi jelek dan memuat skor kredit buruk. Jika dibiarkan saja maka bisa masuk kedalam daftar blacklist.

Jika sudah di blacklist maka seseorang akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman perbankan ataupun pinjaman online. Sebab semua perusahaan pembiayaan akan terlebih dahulu mengecek skor kredit seseorang sebelum memutuskan memberi pinjaman.

3. Penagihan Debt Collector

Bank BRI tidak akan diam saja apabila ada nasabah yang tidak membayar KUR. Jika telat dan tidak membayar cicilan maka pihak BRI akan mengirimkan surat kepada nasabah dan meminta untuk membayar cicilan sesuai dengan jumlah tunggakan.

Selain melalui surat, penagihan juga bisa dilakukan melalui debt collector. Hal ini biasanya terjadi apabila nasabah telat hingga berbulan-bulan. Apabila sudah ditagih debt collector tentu nasabah yang akan merasa malu sendiri karena nama baiknya akan tercoreng.

4. Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

Resiko jika tidak membayar KUR BRI selanjutnya adalah dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian). Hal ini bisa terjadi apabila ada indikasi penipuan ataupun terkait masalah hukum lainnya. Agar terhindar dari hal tersebut maka cicilan KUR BRI wajib dibayarkan secara tepat waktu.

Kesimpulan

Meskipun tidak ada informasi resmi dari Bank BRI terkait besaran denda telat bayar KUR BRI, namun kami yakin Bank BRI akan mengenakan denda kepada nasabah yang telat bayar ataupun tidak membayar cicilan KUR BRI.

Satu-satunya cara agar tidak mendapatkan denda adalah membayar cicilan tepat waktu. Nasabah juga bisa mengajukan keringanan cicilan apabila memungkinkan dengan cara datang langsung ke kantor cabang BRI terdekat.

Nah cukup sekian informasi cicilan.id pada kesempatan kali ini. Simak pula artikel sebelumnya mengenai “Cara Pinjam Uang 50 Juta di Bank BRI” dan beragam artikel lainnya seputar dunia kredit dan perbankan di Indonesia.

Exit mobile version