Lompat ke konten

12 Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Bank BRI Terbaru

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Bank BRI

Menggadai sertifikat tanah memang merupakan hal yang wajar dilakukan, apalagi jika sedang membutuhkan uang yang banyak untuk kepentingan mendesak ataupun untuk memenuhi kebutuhan konsumtif seperti untuk membangun rumah, membuat toko dan merenovasi rumah.

Maka dari itu jika memiliki tanah yang sudah bersertifikat, akan menjadi keuntungan tersendiri karena bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang dalam jumlah besar sehingga bisa memenuhi segala kebutuhan.

Memiliki sertifikat tanah juga bisa menjadi investasi yang bagus karena baik di perbankan ataupun di pembiayaan lainnya sangat memperhitungkan dan merupakan jaminan paling berharga sehingga permohonan pinjaman akan cepat disetujui. Nah kamu perlu tahu nih kalau proses gadai di bank BRI berbeda dengan PROSES GADAI di Pegadaian Online atau sejenisnya.

Maka tidak heran jika pihak Bank berani memberikan pinjaman dalam jumlah besar kepada calon debitur yang mengajukan pinjaman menggunakan sertifikat tanah ataupun properti lainnya yang memiliki nilai berharga seperti sertifikat rumah, ruko dan sejenisnya.

Salah satu Bank yang bisa digunakan untuk menggadaikan sertifikat tanah adalah Bank BRI. Dalam Bank BRI terdapat produk yang bernama Kredit Multiguna dimana salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman pada produk ini yaitu menggunakan sertifikat yang bisa berupa sertifikat tanah, rumah, apartemen, rukan ataupun ruko.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Bank BRI

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Bank BRIDengan menggunakan jaminan sertifikat tersebut, hampir 90% Bank akan mencairkan dana konsumtif dari nilai agunan. Nah untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini tentang syarat gadai sertifikat tanah di Bank BRI.

Untuk mendapatkan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah di Bank BRI, ada syarat yang harus dipenuhi. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut maka besar kemungkinan pengajuan pinjaman dengan menggadaiakan sertifikat tanah bisa cepat diterima. Berikut adalah syarat gadai sertifikat tanah di Bank BRI yang akan cicilan.id sampaikan.

  • Memiliki pendapatan minimal Rp4 juta per bulan.
  •  WNI (Warga Negara Indonesia) atau pemegang KITAS, Profesional, Pengusaha dan Karyawan.
  • Berusia minimal 21 tahun dan 65 tahun untuk usia maksimal.

Dokumen pendukung untuk syarat pengajuan.

  1. Mengisi formulir aplikasi kredit.
  2. Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  3. Fotokopi KTP, Surat Nikah / Cerai dan KK.
  4. Fotokopi SK Pengangkatan pegawai tetap.
  5. Surat Keterangan Penghasilan ataupun Slip Gaji Asli Terakhir.
  6. Fotokopi Tabungan / Giro di Bank BRI, minimal 3 bulan terakhir.
  7. Fotokopi IMB, SHM / SHGB.
  8. Fotokopi Izin Praktik.
  9. Fotokopi SIUP, SITU, TDP dan Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya.
  10. Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk kredit lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  11. Fotokopi NPWP untuk permohonan kredit lebih dari Rp100 juta.
  12. Dokumen Pelengkap Lainnya

Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, selanjutnya tinggal melakukan pengajuan di kantor cabang Bank BRI terdekat. Biasanya Bank akan memproses pengajuan tersebut selama 7 hingga 14 hari kerja sehingga harus lebih sabar untuk menunggu sampai dengan dana pinjaman dicairkan.

Selain itu, ada aturan yang berkaitan dengan denda apabila debitur terlambat ketika membayar angsuran bulanan. Nah, berikut ini adalah penjelasannya.

  • Keterlambatan angsuran bulanan akan dikenakan denda sebesar 1,5% dari angsuran bulanan.
  • Pelunasan di awal akan dikenakan denda sebesar 1% dari sisa plafon kredit.

Ketentuan Menggadaikan Sertifikat Tanah di Bank BRI

Syarat Gadai Sertifikat TanahSelain syarat-syarat yang sudah disebutkan diatas, ada juga ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon debitur. Berikut ketentuannya.

  1. Lokasi tanah tidak berdekatan dengan sungai, makam atau berada dibawah SUTET (Saluran Udara Tegangan Tinggi) karena lokasi tersebut tidak berpotensi memiliki nilai jual yang tinggi.
  2. Sertifikat Asli tanah harus atas nama sendiri.
  3. Akses jalan menuju lokasi tanah tersebut merupakan jalan umum dan bukan jalan keluarga.

Kekurangan dan Kelebihan Menggadaikan Sertifikat Tanah

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan ketika menggadaikan sertifikat tanah di Bank BRI. Banyak kelebihan yang bisa didapatkan dengan menggadai sertifikat tanah di Bank, salah satu diantaranya yaitu bisa mendapatkan pinjaman yang lebih besar dengan presentase sekitar 80% sampai dengan 90% dari nilai agunan yang dijaminkan.

Sedangkan kekurangan dari menggadaikan sertifikat tanah di Bank yaitu, Ada resiko disita jika tidak bisa membayar angsuran bulanan, Memiliki bunga pinjaman yang cukup tinggi dengan rata-rata bunga diatas 10% dan Sertifikat tanah yang dijaminkan akan ditahan pihak Bank sampai angsuran selesai.

Beberapa Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Akan Menggadaikan Sertifikat Tanah

Ada hal-hal yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum menggadaikan sertifikat tanah di Bank. Pertama, pastikan untuk memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan sehingga tidak mengalami kebertan saat membayar angsuran bulanan.

Selain itu, pastikan juga untuk menyanggupi nominal angsuran karena hal ini sangat berpengaruh pada kelancaraan saat pembayaran angsuran.

Akhir Kata

Demikian ulasan tentang syarat gadai sertifikat tanah di Bank BRI. Dengan mengetahui syarat-syarat tersebut, calon debitur bisa melengkapi terlebih dahulu persyaratannya sehingga proses pengajuan pinjaman dengan gadai sertifikat tanah bisa diterima oleh pihak Bank.

Selain itu, pastikan juga untuk memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan agar angsuran bisa berjalan dengan lancar dan mendapatkan nama baik di dalam perbankan. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat, ketahui juga Pinjaman Online Kredito pada ulasan sebelumnya dari cicilan.

1 tanggapan pada “12 Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Bank BRI Terbaru”

  1. Sertifikat tanah saya di Jawa tengah tapi KTP saya tinggal di daerah Jakarta.
    Apa bisa mengajukan pinjam di bank BRI. Kalu eg bisa gade eg apa lagi perlu untuk keperluan warung.
    Tolong jawab BPK atu ibu di tempat.
    Terimah kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version