Lompat ke konten

6 Syarat Take Over Kredit Antar Bank : Prosedur & Pengajuan

Syarat Take Over Kredit Antar Bank

Take Over KPR menjadi salah satu cara lain jika kamu ingin membeli rumah dengan harga yang relatif miring. Take over kredit sering kali disebabkan karena si pemilik rumah sedang membutuhkan biaya yang mendesak.

Dalam sistem Take Over KPR terdapat tiga jenis yang perlu kamu ketahui, yaitu Take Over KPR Jual-Beli, Take Over KPR Bawah Tangan dan Take Over KPR Antar Bank. Namun, kali ini Cicilan.id hanya akan membahas tentang Take Over Antar Bank, mulai dari syarat, cara mengajukan dan manfaatnya.

Prosesnya sendiri hampir sama dengan Cara Take Over Pinjaman Bank BRI ke Mandiri yang sebelumnya dibawah. Dimana ada beberapa ketentuan alias syarat yang perlu nasabah atau pengguna perlu lengkapi sebagai syarat utama mengajukan take over.

Karena hal tersebut, maka si pemilik rumah harus mengalihkan KPR dengan sistem Take Over. Sebelum melakukan Take Over, ada baiknya untuk mengetahui syarat Take Over kredit antar Bank seperti yang akan dijelaskan oleh Cicilan.id dibawah ini.

Syarat Take Over Kredit Antar Bank

CICILANTake Over antar Bank biasanya dilakukan jika nasabah merasa beban cicilan yang semakin berat, sehingga memutuskan untuk mengalihkan pinjamannya dari Bank lama ke Bank yang baru agar mendapatkan keringanan cicilan. Jika kamu ingin melakukan Take Over Kredit Antar Bank, maka sebaiknya ketahui dulu syarat-syaratnya.

  1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan, sedangkan untuk profesional dan wiraswasta berusia minimal 21 tahun dan maksimalnya 65 tahun
  3. Memiliki penghasilan tetap setiap bulannya
  4. Untuk karyawan, minimal sudah bekerja selama 2 tahun
  5. Untuk Profesional dan Wiraswasta memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 3 tahun
  6. Menyiapkan dokumen seperti, NPWP, KTP, Slip gaji dan lain sebagainya.

Selain syarat-syarat yang sudah disebutkan diatas, pihak Bank juga akan meminta beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan KPR sebelumnya dan rumah yang dikreditkan. Adapun beberapa dokumen lainnya, bisa kamu simak selengkapnya dibawah ini.

  1. Salinan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  2. Salian bukti pembayaran cicilan terakhir
  3. Salinan Akad Kredit
  4. Salnan SPPT PBB beserta surat lunasnya
  5. Salinan sertifikat rumah (disertai keterangan dan stempel dari pihak Bank yang bersangkutan).

Karena sertifikat rumah menjadi salah satu dokumen yang diminta, maka Take Over kredit baru bisa dilakukan setelah cicilan KPR kamu sudah lebih dari setahun. Sebab, dalam kurun waktu tersebut biasanya sertifikat rumah sudah diterbitkan dan dipegang oleh Bank.

Proses Pengajuan Take Over Antar Bank

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas, maka kamu tinggal melakukan proses pengajuan. Bagi yang belum tahu cara mengajukannya, berikut merupakan langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengajukan Take Over kredit.

  1. Pertama, silakan cek terlebih dahulu apakah Bank yang kamu gunakan saat ini bisa melakukan Take Over ke Bank lain atau tidak.
  2. Pastikan kamu sudah menyiapkan biaya-biaya yang diperlukan dalam proses pengajuan.
  3. Pilihlah Bank baru yang memiliki produk KPR dengan promo yang menarik.
  4. Jika sudah, selanjutnya tinggal mengajukan Take Over KPR ke Bank baru yang kamu pilih.
  5. Kemudian, isilah formulir dan juga melengkapi semua syarat beserta dokumen yang diminta.
  6. Setelah itu, Bank baru akan melakukan appraisal pada rumah kamu.
  7. Selain itu, pihak Bank juga akan mengecek atau melakukan verifikasi ulang terhadap profil kamu.
  8. Jika Bank sudah menyetujui pengajuan kamu, maka Bank akan menawarkan jumlah plafon kredit dan juga semua rincian skema KPR seperti, suku bunga, tenor pinjaman, struktur bunga dan lainnya.
  9. Setelah kamu menerima tawaran tersebut, berarti proses Take Over Kredit antar Bank sudah bisa dilakukan.

Selain langkah-langkah diatas, kamu juga perlu mencari tahu tentang biaya-biaya Take Over. Dengan melakukan hal tersebut, maka kamu bisa mengetahui dan menyiapkan biaya-biayanya untuk kamu bayarkan kepada Bank.

Manfaat Take Over Kredit Antar Bank

Cara Take Over Kredit Antar BankDengan mengalihkan kredit KPR antar Bank, kamu bisa mendapatkan beberapa manfaat. Untuk mengatahui apa saja manfaat tersebut, silakan lihat pada penjelasan dibawah ini.

1. Bisa mendapatkan tambahan Plafon kredit

Manfaat pertama yang bisa kamu dapatkan adalah kamu bisa mendapatkan tambahan plafon kredit. Dengan melakukan pengalihan KPR dari Bank lama ke Bank baru, secara otomatis Bank baru akan melakukan penilaian ulang pada rumah kamu.

Mengingat harga rumah yang cenderung naik, kemungkinan besar harga rumah kamu sekarang ini lebih tinggi dari sebelumnya. Jadi, plafon yang iberikan oleh Bank baru akan lebih besar dibandingkan plafon dari Bank lama.

2. Bisa mengatur ulang skema KPR sesuai dengan kondisi keuangan

Selanjutnya, kamu bisa mengatur ulang skema KPR yang bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan kamu saat ini. Mungkin kondisi keuangan kamu yang sekarang sudah berubah dibandingkan dengan kondisi keuangan pada lima tahun yang lalu.

Bisa jadi kondisi keuangan kamu bertambah atau malah sebaliknya, sehingga kamu harus melakukan Take Over kredit. Jika kondisi keuangan kamu naik, pastinya kamu akan mempercepat masa pinjaman agar bisa cepat lunas.

Namun, jika kondisi keuangan malah turun maka kamu bisa melakukan cicilan yang lebih kecil agar bisa tetap memenuhi kebutuhan. Maka dari itu, adanya pengalihan kredit ini sangat bermanfaat bagi kamu untuk mengatur ulang kembali cicilan KPR sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.

3. Bisa mendapatkan cicilan yang lebih ringan dan bunga lebih rendah

Ketika kamu melakukan pengalihan kredit KPR, maka kamu bisa mendapatkan bunga yang lebih rendah dan juga cicilan yang lebih ringan. Biasanya, proses ini dilakukan setelah masa kredit sudah memasuki periode bunga floating.

Jika sudah memasuki masa bunga floating, secara otomatis suku bunga akan semakin bertambah sehingga menyebabkan cicilan menjadi semakin banyak. Maka dari itu, dengan melakukan pengalihan kredit kamu bisa mendapatkan bunga dan cicilan yang lebih rendah sehingga menjadi lebih ringan.

Akhir Kata

Demikian ulasan tentang syarat Take Over kredit antar Bank yang sudah Cicilan.id jelaskan. Setelah mengetahui persyaratan tersebut, maka kamu bisa melengkapiya terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.

Tidak hanya itu, kamu juga bisa mengetahui beberapa manfaat yang bisa didapatkan ketika kamu melakukan Take Over kredit. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat, simak juga informasi menggenai “Syarat dan Cara Mengajukan KUR BCA Online” pada informasi sebelumnyda dari cicilan.

1 tanggapan pada “6 Syarat Take Over Kredit Antar Bank : Prosedur & Pengajuan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version