Lompat ke konten
Beranda » news » 3 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar OJK Atau Tidak

3 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar OJK Atau Tidak

Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar OJK Atau Tidak

Ditengah ramainya pinjaman online (Pinjol) yang dengan berita plus minus yang dibawanya, membuat kita sebagai nasabag memang wajib untuk pinjtar memiilih pinjaman online mana yang benar. Pengguna pinjol mesti tahu menggenai Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar OJK.

Pinjaman online yang memiliki legalistas hukum yang kuat sudah barang tentu terdaftar di OJK. Seelain juga memiliki badan hukum yang kuat sudah barang tentu haruslah memiliki dan terdaftar di OJK barulah di katakan resmi.

Resiko buruk berususan dengan pinjol ilegal tentu saja sangatlah banyak, mulai dari penyebaran data sampai dengan terror. Dimana kita tentu tidak ingin juga terkena bunga pinjol ilehal yang cukup mencekuk di kemudian harinya.

Oleh sebab itu memilih pinjol yang legal merusapakan salah satu prioritas yang wajib bagi kamu yang hendak mengajukan pinjaman secara online. RESIKO PINJOL ILEGAL yang terlalu besar menjadi alasan kenapa kita wajib untuk menghindarinya.

Nah, kamu yang hendak mengajukan pinjaman online wajib tahu terlebih dahulu bagaimana Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar OJK yang benar. Dimana ada beberapa proses yang bisa di lakukan untuk bisa mengetahui pinjaman tersebut legal atau tidak.

Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar OJK

Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar OJKPinjaman online yang legal sudah barang tentu tercatat oleh OJK dengan kantor dan badan hukum yang kuat tentunya. Namun dengan terdaftarnya atau tidak di OJK rasanya sudah menjadi gambaaran kalau pinjcol tersebut memang memiliki legalitas hukum.

Nah, kali ini cicilan.id bakalan berbagai menggenai bagaimana Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar OJK yang benar dan juga cepat. Berikut ini beberapa langkah yang mestinya perlu kamu ketahui menggenai pinjaman online yang hendak kamu pilih.

1.Via Website OJK

OJK merupakan lembaga pemerintah yang bergerak mengawasi para pinjol. Dimana dengan mengakses laman OJK pengguna bisa mengetahui pinjol tersebut memiliki status resmi atau tidak.

Nah, kamu yang bisa mengakses laman OJK dengan mudah di perangakt ponsel pintar. Untuk caranya sendiri silahkan ikuti langkah mudah berikut ini.

  1. Buka browser di perangkat smartphone
  2. Masuk ke laman www.ojk.go.id
  3. Lanjutkan pilih menu IKNB
  4. Lalu pilih fintech kanan bawah
  5. Maka akan muncul fintech yang terdaftar di OJK

Cara tersebut bisa di aplikasikan pada perangkat PC/Dekstop maupun menggunakan perangkat smartphone baik android maupun IOS. Nah, silahkan cek apakah daftar fintech yang kamu ikysi sudah terdaftar resmi di OJK atau belum dengan menggunakan cara diatas.

2. Cek Via Whatsapp

Opsi yang kedua adalah dengan menggunakan melakukan pengecekan via Whatsapp. Kamu bisa melakukan pengecekan menggunakan layanan whatsapp OJK yang sudah terhubung.

Dimana layanan OJK sendiri menawarkan fitur untuk layananan yang terkoneksi dengan whatsapp yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pengecekan terhadap Pinjol legal atau ilegal. Namun ada mekanisme yang tentunya harus di lakukan saat melakukan pengecekan ini.

  1. Simpan whatsapp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi whatsapp kemudian ketikan pesan
  3. Ketik nama pinjol yang ingin kamu cek
  4. Nantinya akan ada balasan apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak

Nah, itu dia beberapa langkah yang bisa di lakukan saat hendak melakukan pengecekan menggunakan whatsapp. Jangan lupa ketikan nama pinjol dengan benar apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak nantinya secara sistem akan memberikan belasan pesan whsatapp.

3. Cek Via Email OJK

Selanjutnnya adalah dengan menggunakan email, dimana kamu bisa berkirim email ke alamat email yang sudah ada. Nah, opsi ini bisa menjadi pilihan yang menarik untuk kamu yang memang akan melakukan pengiriman pesan via email.

OJK sendiri menyiapkan email pengaduan yang bisa kamu manfaatkan untuk menanyakan informasi menggenai Legalitas Pinjol tertentu. Opsi ini bisa menjadi pilihan yang cepat dan menarik untuk mengetahui legalitas pinjol.

  1. Kirim email ke [email protected]
  2. Silahkan tuliskan ingin kamu ketahui menggenai pinjol

Tunggu sampai dengan ada balasan dari pihak OJK menggenai email yang kamu kirimkan tersebut. Nah, nantinya pihak OJK akan memberikan balasan menggenai pertanyaan kamu menggenai pinjol tersebut, jadi pastikan email kamu aktif untuk mengetahui balasan tersebut.

KESIMPULAN

Nah, itu dia beberapa proses mudah yang mungkin perlu kamu ketahui saat hendak menggetahui legalitas suatu pinjol. Dimana dari ketiga cara diatas kamu bisa memilih kiranya cara mana yang paling mudah untuk bisa di aplikasikan.

Dari pilihan tiga cara yang ada, kamu tinggal pilih cara mana yang hendak di aplikasikan untuk mengetahui legalitas pinjol. Simak juga Cara Bayar Adira Finance lewat Dana, pada ulasan sebelumnya dari cicilan.