Lompat ke konten
Beranda » news » 12 Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Terbaru

12 Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Terbaru

Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Terbaru

Seperti slogannya “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” seolah pegadaian bakalan hadir memberikan solusi yang menarik untuk nasabahnya. Dimana Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian sendiri juga bisa di katakan sangat mudah.

Namun akan ada syarat dan akad untuk bisa menggadiakan barang di Pegadaian. Dimana syarat tersebut sangat lah mudah seperti dengan sudah menjadi anggota pegadaian.

Selanjutnya untuk bisa menggadaikan barang di pegadaian, nasabah harus menjaminkan barang berharga. Pada umumnya barang berharga seperti emas, BPKB kendaraan, surat penting dan lainnya.

Dimana dengan akad gadai untuk mengajukan gadai nilai barang yang akan di gadaikan akan di tafsir terlebih dahulu. Seperti halnya Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian yang juga mudah meskipun ada beberapa proses.

Proses gadai yang mudah membuat nasabah memang lebih suka menggunakan fitur pegadaian. Terlebih dengan denda terlambat bayar dari pegadaian atau denda yang juga cukup relefan.

Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian

Cara Menggadaikan Barang di PegadaianUntuk bisa menggadaikan barang di Pegadaian, jelasa ada beberapa syarat yang perlu di siapkan. Selain juga kelengkapan barang yang nantinya akan di gadaikan.

Nominal gadai yang akan di dapatkan jelas akan di hitung dari besaran tafisr harga barang oleh pihak Pegadaian. Untuk detailnya kamu bisa lihat beberapa Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian dari Cicilan.id berikut ini.

Syarat Menggadaikan Barang

Sebelum bisa mengajukan gadai, tentu saja nasabah haruslah sudah memenuhi syarat gadai. Untuk syaratnya memang ada beberapa namun terbilang mudah.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
  3. Memiliki pekerjaan tetap.
  4. Foto calon peminjam sebaiknya pas foto.
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan fotokopi.
  6. KTP pasangan jika sudah menikah Asli dan fotokopi.
  7. Kartu Keluarga Asli dan fotokopi.
  8. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Asli dan fotokopi yang akan digadaikan.
  9. BPKB kendaraan Asli dan fotokopi/ Surat Bukti kepemilikan barang yang akan digadaikan.
  10. Foto dari kendaraan/ Barang yang akan di Gadaikan.
  11. Foto tempat kerja saat ini.
  12. Dokumen Pelengkap bila di butuhkan

Syarat tersebut merupakan sayarat wajib yang mana perlu di siapkan saat kamu hendak mengajukan gadai barang berharga. Biasanya Gadai bisa berupa emas, kendaraan, surat berharga lainnya hinda smartphone sekalian juga bisa.

Prosedur Gadai

Setelah semua syarat untuk mengajukan gadai sudah di miliki barulah kita mengajukan proses gadai. Silahkan di awali dengan mendatangi kantor pegadaian terdekat, kemudian melengkapi dokumen.

  1. Pertama, datangi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.
  2. Setelah sampai di Pegadaian, nasabah akan diminta untuk mengisi Formulir Permohonan Kredit (FPK).
  3. Isi dalam formulir tersebut yaitu, Nama lengkap, Nomor KTP, Nomor telepon, Identitas diri, Alamat domisili dan perhiasan yang akan dijaminkan.
  4. Setelah semua persyaratan sudah dilengkapi, kemudian nasabah akan diminta untuk menyerahkan barang jaminan.
  5. Selanjutnya, barang jaminan akan ditaksir oleh penaksir sebelum ditentukan jumlah uang pinjaman maksimal.
  6. Jika sudah selesai ditaksir, maka akan di informasikan uang pinjaman tersebut sehingga nasabah bisa menentukan jumlah uang pinjaman sesuai dengan kebutuhan.
  7. Selain menerima uang pinjaman yang sesuai dengan kesepakatan, nasabah juga diberi SBG (Surat Bukti Gadai), SBG ini jangan sampai hilang karena nantinya akan digunakan sebagai bukti gadai dan akan digunakan untuk mengambil barang jika uang pinjaman sudah dilunasi.
  8. Selain itu, dalam SBG juga terdapat tanggal jatuh tempo dan juga terdapat informasi nomor kredit.

Nantinya TIM dari Pegadaian akan langsung melakukan survai akan pengajuan gadai tersembut. Hal ini bisa di awali dengan menimbang atau melakukan tafsir harga terhadap harga barang yang akan kamu gadai.

Setelah besar atau nominal tafsir harga di ketahui, barulah kamu bisa mendapatkan informasi menggenai besaran gadai yang bisa di ajukan. Jadi nantinya tinggal di sesuaikan dengan besaran tafsiran yang di berikan oleh pihak pegadaian. Ada tiga jenis sistem pembayaran yang terdapat dalam pegadaian, yakni.

  • Sistem pembayaran yang pertama yaitu Tebus Gadai, sistem pembayaran ini dilakukan jika nasabah ingin melunasi uang yang telah dipinjam di Pegadaian.
  • Perpanjang Gadai, dalam sistem pembayaran ini nasabah membayar sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman bisa diperpanjang hingga empat bulan lagi tanpa membayar uang pinjamannya.
  • Ketiga yaitu Cicil Gadai, sistem pembayaran yang satu ini dilakukan jika nasabah membayar sebagian uang pinjaman sehingga uang pinjaman menjadi berkurang.

KESIMPULAN

Jadi itu dia beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan saat akan Menggadaikan Barang di Pegadaian. Dimana cara tersebut bisa kamu tanyakan lagi ke pihak pegadaian terdekat bila kurang jelas.

Menggadaikan Barang di Pegadaian menjadi solusi menarik untuk kita yang sedang membutuhkan dana segar yang mendesak untuk berbagai keperluan. Simak juga “Cara Pinjam Uang di Pegadaian” pada informasi sebelumnya.