Maraknya pinjaman online ilegal membuat kita wajib selektif dalam menggunakan layanan pinjol. Ada banyak sekali pinjaman online yang bermunculan dengan status hukum yang dipertanyakan. Lantas bagaimana Pengaduan OJK Pinjaman Online yang benar?.
Pengajuan pinjaman secara online via aplikasi atau lebih dikenal dengan pinjol sendiri mulai meresahkan penggunanya. Ada banyak hal yang kurang nyaman sat menggunakan pinjaman online ilegal.
Mengetahui akan hal tersebut kegaduhan akan pinjaman online, pihak pemerintah sendiri memberikan layanan pengaduan. Untuk Pengaduan OJK Pinjaman Online sendiri bisa dilakukan secara online dengan skema yang sudah di tentukan.
OJK sendiri menawarkan layana pengaduan pinjaman online dengan beberapa skema yang ada. Nah, kamu yang sedang bermasalah dengan layanan pinjaman online dari OJK sendiri bisa mengadukannya dengan cepat.
Sama halnya dengan SLIK OJK kamu bisa melakukan pengecekan pinjaman secara online dengan akses tertentu. Jadi kamu boleh untuk bisa melakukan pengecekan pinjaman secara online dengan beberapa mekanisme yang ada yang tentunya sudah di tentukan.
Pengaduan OJK Pinjaman Online
Seperti halnya cara melaporkan pinjaman online ilegal, untuk pengajuan OJK online juga bisa dilakukan secara online. Dengan mengakses layanan online yang sudah di sediakan kamu bisa mengajukan pengecekan pinjaman dan juga pengaduan.
Pengaduan pinjaman seperti PINJOL sudah di sediakan wadah kusus bagi pengguna yang bermasalah akan pinjaman online. Nah kali ini Cicilan.id bakalan berbagi menggenai Cara Pengaduan OJK Pinjaman Online yang wajib kamu ketahui.
1. Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK
Hal pertama yang perlu diketahui adalah sekama untuk cara cek legalitas OJK. Dimana ada beberapa langkah yang sudah di persiapkan pemerintah untuk bisa mengcek legalitas dari pinjaman online, langkahnya seperti berikut ini.
- Website OJK www.ojk.go.id
- Whatsapp OJK 081-157-157-157
- Call Center 157
- Email [email protected]
Silahkan gunakan empat cara diatas untuk bisa melakukan pengecekan terhadap legalitas pinjaman online. Ke empat point tersebut bisa menjadi pilihan menarik untuk kamu lakukan pengecekan terhadap pinjaman online yang sedang digunakan atau mungkin hendak digunakan.
2. Mengisi Form Pengaduan OJK
Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi resmi di Indonesia menawarkan kepada pengguna pinjaman online untuk melaporkan setiap kecurangan dari pelaku Pinjol. Sangkin seriusnya, OJK menyediakan Form kusus pengaduan pinjol nakal yang meresahkan.
Kamu, bisa mengakses form pinjaman ini dengan mudah dan cepat secara online di link yang sudah di siapkan. Bisa di akses melalui perangkat gadget, PC dan lainnya dengan mudah di FORM PENGADUAN OJK.
Silahkan isi form pengaduan pinjol yang di sediakan OJK dengan benar, nantinya form tentu saja akan dengan cepat di respon oleh pihak OJK jika terdapat pelanggaran.Cara ini menjadi cara pengaduan yang juga mudah krena hanya mengisi form saja.
3. Laporkan Ke KOMINFO
Kamu juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal melalui email Kemenkominfo di alamat [email protected]. Nantinya pihak dari Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran terhadap website, aplikasi, ataupun layanan lainnya terkait pinjaman online ilegal.
Dalam upaya memberantasan pinjol ilegal, kominfo menawarkan layanan pengaduan via Whatsapp. Caranya adalah dengan mengirimkan aduan lewat Whatsapp ke nomor 0811922545.
4. Laporkan Ke Polisi
Ada ribuan orang di Indonesia yang menjadi korban pinjol ilegal, tersebar di seluruh plosok nuasantara. Bagi yang menjadi korban maka bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kepolisian melalui website patrolisiber.id atau lewat email ke [email protected].
Silahkan hubungi kontak di atas, lalu adukan apa yang anda alami. Nantinya pihak Kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan yang diberikan. Namun jangan harap bisa lari dari tanggung jawaba, karena tetap harus membayar cicilan.